Keuangan

Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Poin Penting

  • OJK tengah menyelidiki dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia dengan memanggil pengurus dan pemegang saham untuk klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian
  • OJK siap ambil tindakan tegas, termasuk penegakan kepatuhan dan koordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan pelanggaran pidana
  • Dana Syariah tutup layanan offline sementara 6–10 Oktober 2025, di tengah keluhan lender terkait dana penarikan (WD) yang belum cair.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau dugaan kasus gagal bayar teranyar di industri financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang saat ini menimpa PT Dana Syariah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia untuk memperoleh tambahan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.

“Serta mencari solusi konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” sebut Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Oktober 2025, secara virtual, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Catat Utang Pindar Warga RI Tembus Rp87,61  Triliun di Agustus 2025

Bila terbukti terjadi tindak pidana, kata Agusman, maka OJK akan mengambil langkah-langkah penegakkan kepatuhan, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk melakukan Penilaian Kembali bagi Pihak Utama atau PKPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, soal dugaan gagal bayar miliaran rupiah oleh Dana Syariah Indonesia mencuat seusai munculnya gelombang kesaksian para lender yang mengeluhkan penarikan dana atau withdrawal (WD) yang mereka lakukan masih belum cair atau masuk ke rekening pribadi.

Baca juga: OJK Catat Ada 4 Multifinance dan 9 Pindar Modal Cekak

Tebaru, Dana Syariah Indonesia mengumumkan bahwa seluruh layanan kantor offline mereka ditutup sementara pada periode 6–10 Oktober 2025.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan Danasyariah untuk sementara waktu dilakukan secara online,” tulis perusahaan. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

2 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago