Keuangan

Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Poin Penting

  • OJK tengah menyelidiki dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia dengan memanggil pengurus dan pemegang saham untuk klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian
  • OJK siap ambil tindakan tegas, termasuk penegakan kepatuhan dan koordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan pelanggaran pidana
  • Dana Syariah tutup layanan offline sementara 6–10 Oktober 2025, di tengah keluhan lender terkait dana penarikan (WD) yang belum cair.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau dugaan kasus gagal bayar teranyar di industri financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) yang saat ini menimpa PT Dana Syariah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia untuk memperoleh tambahan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.

“Serta mencari solusi konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” sebut Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Oktober 2025, secara virtual, Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Catat Utang Pindar Warga RI Tembus Rp87,61  Triliun di Agustus 2025

Bila terbukti terjadi tindak pidana, kata Agusman, maka OJK akan mengambil langkah-langkah penegakkan kepatuhan, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk melakukan Penilaian Kembali bagi Pihak Utama atau PKPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, soal dugaan gagal bayar miliaran rupiah oleh Dana Syariah Indonesia mencuat seusai munculnya gelombang kesaksian para lender yang mengeluhkan penarikan dana atau withdrawal (WD) yang mereka lakukan masih belum cair atau masuk ke rekening pribadi.

Baca juga: OJK Catat Ada 4 Multifinance dan 9 Pindar Modal Cekak

Tebaru, Dana Syariah Indonesia mengumumkan bahwa seluruh layanan kantor offline mereka ditutup sementara pada periode 6–10 Oktober 2025.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan Danasyariah untuk sementara waktu dilakukan secara online,” tulis perusahaan. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

16 mins ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

26 mins ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

49 mins ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

2 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

2 hours ago

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Melesat 5,39 persen

Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More

2 hours ago