Ilustrasi; Logo Google. Foto: Istimewa.
Jakarta – Google, anak usaha Alphabet dijatuhi denda sebesar USD271,7 juta oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis pada Rabu (20/3).
Hukuman denda tersebut dijatuhi lantaran Google telah melanggar aturan hak kekayaan intelektual Uni Eropa, dalam hubungan mereka dengan para penerbit media.
Berdasarkan laporan VOA Indonesia, Kamis (21/3), Lembaga tersebut mengungkapkan keprihatinan terkait Bard, produk berteknologi kecerdasan buatan milik Google, yang telah berganti nama menjadi Gemini.
Baca juga: Unilever Bakal PHK 7.500 Karyawan Secara Global, Ini Alasannya
Google sendiri telah berjanji untuk tidak melakukan perlawanan atas fakta-fakta itu sebagai bagian dari proses penyelesaian, menurut regulator tersebut.
Lebih lanjut, mereka mengatakan bahwa Google telah mengusulkan sejumlah solusi untuk memenuhi sejumlah kekurangan mereka. Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta di Prancis untuk konten daring.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal oleh komplain dari sejumlah organisasi pemberitaan terbesar Prancis, termasuk AFP.
Baca juga: Fokus Kembangkan AI, Google PHK Ratusan Karyawan
Meski perselisihan tersebut sudah diselesaikan dua tahun lalu, ketika Google membatalkan bandingnya terhadap denda yang dijatuhkan sebesar UDS500 juta.
Tetapi pada Rabu (20/3), lembaga pengawas mengatakan Google telah melanggar empat dari tujuh ketentuan komitmen yang disetujui dalam perjanjian penyelesaian.
Komitmen itu termasuk melakukan negosiasi dengan penerbit dengan itikad baik dan menyediakan informasi yang transparan. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More