Ekonomi dan Bisnis

Lembaga Pengawas Developer Perlu Segera Dibentuk

Jakarta – Masih banyaknya pengembang-pengembang (developer) yang nakal dan obral janji, membuat para konsumen takut untuk membeli atau mencicil rumah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah lembaga atau regulator yang dapat mengawasi developer, agar memberikan rasa aman pada konsumen.

Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke OJK pengaduan konsumen terkait dengan sektor properti mencapai 664. Angka ini hanyalah para konsumen yang melakukan pengaduan langsung ke OJK dan belum termasuk data dari bank yang menyalurkan kredit properti.

“Itu sebetulnya 664 yang menghubungi kami akumulasi dari 2013 sampai April 2017. Tapi itu bukan hanya pengaduan, termasuk juga konsumen yang nanya-nanya. Bagi kami, lembaga itu sangat perlu. Misalnya bagaimana kita memastikan kualitasnya,” ujar dia kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Meski saat ini sudah ada asosiasi yang bernama Real Estate Indonesia (REI), namun asosiasi tersebut tidak bisa menegur atau memberikan sangsi kepada para developer yang nakal. Terlebih, belakangan banyak sekali developer asing yang masuk ke Indonesia dan belum terdaftar sebagai anggota REI. Sehingga REI pun tak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas asosiasi.

“Banyak pertanyaan soal developer. Misal katakan ukuran tanahnya ternyata engga sesuai. Bahkan kadang-kadang desain atau tata ruangnya di dalam engga sesuai. Sampai-samapi kualitas semennya dipertanyakan juga. Ada sampai apartemen itu hadapnya ternyata engga sesuai yang dijanjikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penting sekali bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus yang dapat mengawasi developer yang ada di dalam ngeri. Dengan dibentuknya otoritas yang mengawasi developer maka developer-developer yang nakal tersebut dapat dikenakan teguran atau bahkan sangsi yang diberikan oleh lembaga tersebut.

“Itu kan jelas menurut saya ada satu lembaga khusus awasi developer nya. Yang istilahnya ngasih sanksi kalau memang dia tidak menepati janjinya. Karena memang kualitas bangunan itu sangat penting,” ucapnya.

Di lain sisi, para konsumen juga harus pandai-pandai dalam memilih developer. Menurutnya, konsumen harus tahu latar belakang developer yang dipilihnya. Misalnya, developer tersebut sudah pernah membangun properti dimana saja, lalu dari segi izin juga harus patut ditanyakan kelegalannya. Jangan sampai tergiur harga murah tapi berujung penipuan.

“Ya salah satunya, tentu saja tanya proyek-proyek sebelumnya di mana. Kalau saya jadi konsumen sih gitu. Sudah berapa lama jadi developer dan pernah bangun di mana saja. Kemudian izin-izinnya perlu ditanya. Itu diminta juga. Tanahnya bagaimana? Sudah dikuasai sepenuhnya belum?,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

26 mins ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

2 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

3 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

3 hours ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

3 hours ago