Ekonomi dan Bisnis

Lembaga Pengawas Developer Perlu Segera Dibentuk

Jakarta – Masih banyaknya pengembang-pengembang (developer) yang nakal dan obral janji, membuat para konsumen takut untuk membeli atau mencicil rumah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah lembaga atau regulator yang dapat mengawasi developer, agar memberikan rasa aman pada konsumen.

Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke OJK pengaduan konsumen terkait dengan sektor properti mencapai 664. Angka ini hanyalah para konsumen yang melakukan pengaduan langsung ke OJK dan belum termasuk data dari bank yang menyalurkan kredit properti.

“Itu sebetulnya 664 yang menghubungi kami akumulasi dari 2013 sampai April 2017. Tapi itu bukan hanya pengaduan, termasuk juga konsumen yang nanya-nanya. Bagi kami, lembaga itu sangat perlu. Misalnya bagaimana kita memastikan kualitasnya,” ujar dia kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Meski saat ini sudah ada asosiasi yang bernama Real Estate Indonesia (REI), namun asosiasi tersebut tidak bisa menegur atau memberikan sangsi kepada para developer yang nakal. Terlebih, belakangan banyak sekali developer asing yang masuk ke Indonesia dan belum terdaftar sebagai anggota REI. Sehingga REI pun tak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas asosiasi.

“Banyak pertanyaan soal developer. Misal katakan ukuran tanahnya ternyata engga sesuai. Bahkan kadang-kadang desain atau tata ruangnya di dalam engga sesuai. Sampai-samapi kualitas semennya dipertanyakan juga. Ada sampai apartemen itu hadapnya ternyata engga sesuai yang dijanjikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penting sekali bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus yang dapat mengawasi developer yang ada di dalam ngeri. Dengan dibentuknya otoritas yang mengawasi developer maka developer-developer yang nakal tersebut dapat dikenakan teguran atau bahkan sangsi yang diberikan oleh lembaga tersebut.

“Itu kan jelas menurut saya ada satu lembaga khusus awasi developer nya. Yang istilahnya ngasih sanksi kalau memang dia tidak menepati janjinya. Karena memang kualitas bangunan itu sangat penting,” ucapnya.

Di lain sisi, para konsumen juga harus pandai-pandai dalam memilih developer. Menurutnya, konsumen harus tahu latar belakang developer yang dipilihnya. Misalnya, developer tersebut sudah pernah membangun properti dimana saja, lalu dari segi izin juga harus patut ditanyakan kelegalannya. Jangan sampai tergiur harga murah tapi berujung penipuan.

“Ya salah satunya, tentu saja tanya proyek-proyek sebelumnya di mana. Kalau saya jadi konsumen sih gitu. Sudah berapa lama jadi developer dan pernah bangun di mana saja. Kemudian izin-izinnya perlu ditanya. Itu diminta juga. Tanahnya bagaimana? Sudah dikuasai sepenuhnya belum?,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

17 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago