Pameran properti; Penjualan melambat. (Foto: Budi Urtadi).
Jakarta – Masih banyaknya pengembang-pengembang (developer) yang nakal dan obral janji, membuat para konsumen takut untuk membeli atau mencicil rumah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah lembaga atau regulator yang dapat mengawasi developer, agar memberikan rasa aman pada konsumen.
Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke OJK pengaduan konsumen terkait dengan sektor properti mencapai 664. Angka ini hanyalah para konsumen yang melakukan pengaduan langsung ke OJK dan belum termasuk data dari bank yang menyalurkan kredit properti.
“Itu sebetulnya 664 yang menghubungi kami akumulasi dari 2013 sampai April 2017. Tapi itu bukan hanya pengaduan, termasuk juga konsumen yang nanya-nanya. Bagi kami, lembaga itu sangat perlu. Misalnya bagaimana kita memastikan kualitasnya,” ujar dia kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Meski saat ini sudah ada asosiasi yang bernama Real Estate Indonesia (REI), namun asosiasi tersebut tidak bisa menegur atau memberikan sangsi kepada para developer yang nakal. Terlebih, belakangan banyak sekali developer asing yang masuk ke Indonesia dan belum terdaftar sebagai anggota REI. Sehingga REI pun tak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas asosiasi.
“Banyak pertanyaan soal developer. Misal katakan ukuran tanahnya ternyata engga sesuai. Bahkan kadang-kadang desain atau tata ruangnya di dalam engga sesuai. Sampai-samapi kualitas semennya dipertanyakan juga. Ada sampai apartemen itu hadapnya ternyata engga sesuai yang dijanjikan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penting sekali bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus yang dapat mengawasi developer yang ada di dalam ngeri. Dengan dibentuknya otoritas yang mengawasi developer maka developer-developer yang nakal tersebut dapat dikenakan teguran atau bahkan sangsi yang diberikan oleh lembaga tersebut.
“Itu kan jelas menurut saya ada satu lembaga khusus awasi developer nya. Yang istilahnya ngasih sanksi kalau memang dia tidak menepati janjinya. Karena memang kualitas bangunan itu sangat penting,” ucapnya.
Di lain sisi, para konsumen juga harus pandai-pandai dalam memilih developer. Menurutnya, konsumen harus tahu latar belakang developer yang dipilihnya. Misalnya, developer tersebut sudah pernah membangun properti dimana saja, lalu dari segi izin juga harus patut ditanyakan kelegalannya. Jangan sampai tergiur harga murah tapi berujung penipuan.
“Ya salah satunya, tentu saja tanya proyek-proyek sebelumnya di mana. Kalau saya jadi konsumen sih gitu. Sudah berapa lama jadi developer dan pernah bangun di mana saja. Kemudian izin-izinnya perlu ditanya. Itu diminta juga. Tanahnya bagaimana? Sudah dikuasai sepenuhnya belum?,” jelasnya. (*)
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More