Ekonomi dan Bisnis

Lembaga Pengawas Developer Perlu Segera Dibentuk

Jakarta – Masih banyaknya pengembang-pengembang (developer) yang nakal dan obral janji, membuat para konsumen takut untuk membeli atau mencicil rumah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah lembaga atau regulator yang dapat mengawasi developer, agar memberikan rasa aman pada konsumen.

Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting mengatakan, berdasarkan data yang masuk ke OJK pengaduan konsumen terkait dengan sektor properti mencapai 664. Angka ini hanyalah para konsumen yang melakukan pengaduan langsung ke OJK dan belum termasuk data dari bank yang menyalurkan kredit properti.

“Itu sebetulnya 664 yang menghubungi kami akumulasi dari 2013 sampai April 2017. Tapi itu bukan hanya pengaduan, termasuk juga konsumen yang nanya-nanya. Bagi kami, lembaga itu sangat perlu. Misalnya bagaimana kita memastikan kualitasnya,” ujar dia kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Meski saat ini sudah ada asosiasi yang bernama Real Estate Indonesia (REI), namun asosiasi tersebut tidak bisa menegur atau memberikan sangsi kepada para developer yang nakal. Terlebih, belakangan banyak sekali developer asing yang masuk ke Indonesia dan belum terdaftar sebagai anggota REI. Sehingga REI pun tak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas asosiasi.

“Banyak pertanyaan soal developer. Misal katakan ukuran tanahnya ternyata engga sesuai. Bahkan kadang-kadang desain atau tata ruangnya di dalam engga sesuai. Sampai-samapi kualitas semennya dipertanyakan juga. Ada sampai apartemen itu hadapnya ternyata engga sesuai yang dijanjikan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penting sekali bagi pemerintah untuk segera membentuk lembaga khusus yang dapat mengawasi developer yang ada di dalam ngeri. Dengan dibentuknya otoritas yang mengawasi developer maka developer-developer yang nakal tersebut dapat dikenakan teguran atau bahkan sangsi yang diberikan oleh lembaga tersebut.

“Itu kan jelas menurut saya ada satu lembaga khusus awasi developer nya. Yang istilahnya ngasih sanksi kalau memang dia tidak menepati janjinya. Karena memang kualitas bangunan itu sangat penting,” ucapnya.

Di lain sisi, para konsumen juga harus pandai-pandai dalam memilih developer. Menurutnya, konsumen harus tahu latar belakang developer yang dipilihnya. Misalnya, developer tersebut sudah pernah membangun properti dimana saja, lalu dari segi izin juga harus patut ditanyakan kelegalannya. Jangan sampai tergiur harga murah tapi berujung penipuan.

“Ya salah satunya, tentu saja tanya proyek-proyek sebelumnya di mana. Kalau saya jadi konsumen sih gitu. Sudah berapa lama jadi developer dan pernah bangun di mana saja. Kemudian izin-izinnya perlu ditanya. Itu diminta juga. Tanahnya bagaimana? Sudah dikuasai sepenuhnya belum?,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago