Kerja sama ini dapat meminimalisir praktik kecurangan di industri jasa keuangan, sebab lembaga pembiayaan tidak lagi membutuhkan kartu tanda penduduk atau berkas lain guna pengurusan oleh nasabah. Cukup dengan persyaratan penggunaan e-KTP yang dilengkapi dengan alat pembaca kartu tersebut nantinya bisa diketahui seluk beluk dan rekam jejak nasabah yang ingin melakukan transaksi.
Baca juga: OJK Pastikan Perbankan Cukup Kuat Hindari Fraud
Selain mengetahui transaksi mencurigakan seprti tindak pidana pencucian uang, akses kependudukan ini juga dapat mengakses data potensi pendanaan terorisme. Kerja sama dengan lembaga pembiayaan ini diperbaharui tiap lima tahun sekali. Setiap lembaga berhak mengajukan diri untuk mendapatkan akses ini dari dinas kependudukan Kemendagri melalui berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya dua tahun lalu, pada 20 Februari 2015 Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Kerja sama ini terkait pembagian database kependudukan, NIK, dan KTP elektronik, untuk pihak perbankan demi aspek kehati-hatian dan pengembangan cakupan bisnis. (*) Akhmad Dhani
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More