Kerja sama ini dapat meminimalisir praktik kecurangan di industri jasa keuangan, sebab lembaga pembiayaan tidak lagi membutuhkan kartu tanda penduduk atau berkas lain guna pengurusan oleh nasabah. Cukup dengan persyaratan penggunaan e-KTP yang dilengkapi dengan alat pembaca kartu tersebut nantinya bisa diketahui seluk beluk dan rekam jejak nasabah yang ingin melakukan transaksi.
Baca juga: OJK Pastikan Perbankan Cukup Kuat Hindari Fraud
Selain mengetahui transaksi mencurigakan seprti tindak pidana pencucian uang, akses kependudukan ini juga dapat mengakses data potensi pendanaan terorisme. Kerja sama dengan lembaga pembiayaan ini diperbaharui tiap lima tahun sekali. Setiap lembaga berhak mengajukan diri untuk mendapatkan akses ini dari dinas kependudukan Kemendagri melalui berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya dua tahun lalu, pada 20 Februari 2015 Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Kerja sama ini terkait pembagian database kependudukan, NIK, dan KTP elektronik, untuk pihak perbankan demi aspek kehati-hatian dan pengembangan cakupan bisnis. (*) Akhmad Dhani
Page: 1 2
Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More