Kerja sama ini dapat meminimalisir praktik kecurangan di industri jasa keuangan, sebab lembaga pembiayaan tidak lagi membutuhkan kartu tanda penduduk atau berkas lain guna pengurusan oleh nasabah. Cukup dengan persyaratan penggunaan e-KTP yang dilengkapi dengan alat pembaca kartu tersebut nantinya bisa diketahui seluk beluk dan rekam jejak nasabah yang ingin melakukan transaksi.
Baca juga: OJK Pastikan Perbankan Cukup Kuat Hindari Fraud
Selain mengetahui transaksi mencurigakan seprti tindak pidana pencucian uang, akses kependudukan ini juga dapat mengakses data potensi pendanaan terorisme. Kerja sama dengan lembaga pembiayaan ini diperbaharui tiap lima tahun sekali. Setiap lembaga berhak mengajukan diri untuk mendapatkan akses ini dari dinas kependudukan Kemendagri melalui berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya dua tahun lalu, pada 20 Februari 2015 Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Kerja sama ini terkait pembagian database kependudukan, NIK, dan KTP elektronik, untuk pihak perbankan demi aspek kehati-hatian dan pengembangan cakupan bisnis. (*) Akhmad Dhani
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More