Moneter dan Fiskal

Lembaga Keuangan Tak Lapor Pajak, Ada Denda Rp1 Miliar

Jakarta – Mulai April 2018, seluruh lembaga keuangan baik perbankan, manager investasi, hingga koperasi wajib melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini pun tak main-main, ada sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar yang menanti bagi pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak melapor sesuai ketentuan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan, seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabahnya. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir Februari 2018.

“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda satu miliar,”ungkap Yoga.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah, paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Baca juga: Ini Jenis Harta Yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan Pph

Lembaga keuangan yang wajib melaporkan data keuangan nasabahnya di antaranya perbankan nasional, manajer investasi pada pasar modal, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, hingga koperasi.

Tak hanya itu, Yoga juga memastikan, data nasabah yang disampaikan pada Ditjen Pajak akan terjaga keamanannya. Pegawai yang sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data akan dikenakan pidana 2 tahun atau denda Rp 50 juta.

Ditjen Pajak juga sudah menguji teknologi yang akan digunakan untuk pelaporan otomatis data nasabah. Ditjen Pajak akan menggunakan komputer yang dapat dimonitor penggunaannya.

“Ke depan flashdisk enggak bisa connect ke komputer kantor pajak,” Yoga menambahkan. (*)

Risca Vilana

Recent Posts

Rupiah Diproyeksi Berada di Level Rp16.800-Rp17.000 per Dolar AS

Jakarta - Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memproyeksikan nilai tukar… Read More

22 mins ago

Jurus MPMInsurance dalam Meningkatkan Kecepatan dan Aksesibilitas Nasabah

Jakarta – Sejumlah jurus dilakukan PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) dalam menjawab ekspektasi konsumen… Read More

36 mins ago

Bisnis Bullion Jadi Incaran, OJK Ungkap Siapa yang Boleh Terlibat

Jakarta – Bisnis bullion atau emas batangan semakin menarik minat sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK).… Read More

1 hour ago

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diproyeksi Akan Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Jakarta - Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memproyeksikan Bank Indonesia… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA, Dorong Efisiensi Ekspor Nasional

Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menghadirkan solusi… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Flat pada Sesi I usai Bergerak Fluktuatif

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 17… Read More

2 hours ago