Moneter dan Fiskal

Lembaga Keuangan Tak Lapor Pajak, Ada Denda Rp1 Miliar

Jakarta – Mulai April 2018, seluruh lembaga keuangan baik perbankan, manager investasi, hingga koperasi wajib melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini pun tak main-main, ada sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 miliar yang menanti bagi pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak melapor sesuai ketentuan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan, seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabahnya. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir Februari 2018.

“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda satu miliar,”ungkap Yoga.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah, paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Baca juga: Ini Jenis Harta Yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan Pph

Lembaga keuangan yang wajib melaporkan data keuangan nasabahnya di antaranya perbankan nasional, manajer investasi pada pasar modal, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, hingga koperasi.

Tak hanya itu, Yoga juga memastikan, data nasabah yang disampaikan pada Ditjen Pajak akan terjaga keamanannya. Pegawai yang sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data akan dikenakan pidana 2 tahun atau denda Rp 50 juta.

Ditjen Pajak juga sudah menguji teknologi yang akan digunakan untuk pelaporan otomatis data nasabah. Ditjen Pajak akan menggunakan komputer yang dapat dimonitor penggunaannya.

“Ke depan flashdisk enggak bisa connect ke komputer kantor pajak,” Yoga menambahkan. (*)

Risca Vilana

Recent Posts

Inflasi Maret 2026 Diperkirakan Melandai di Level 0,62 Persen

Poin Penting Inflasi Maret 2026 diperkirakan melandai ke 0,62 persen (mom), turun dari 0,68 persen… Read More

10 mins ago

Pemerintah: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Tidak Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan non subsidi tidak mengalami kenaikan. Ketersediaan BBM… Read More

52 mins ago

RI-Jepang Perkuat Investasi, Kadin Target Lepas dari Middle Income Trap

Poin Penting Kadin mendorong Indonesia keluar dari middle income trap melalui penguatan investasi dan inovasi,… Read More

59 mins ago

Bank BJB Salurkan Rp700 Miliar untuk Bedah 35.000 Rumah di Jabar

Poin Penting Bank BJB menyalurkan dana BSPS sekitar Rp700 miliar pada 2026 untuk memperbaiki 35.000… Read More

1 hour ago

Ramai Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah

Poin Penting Kasus Amsal Sitepu menjadi momentum evaluasi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola proyek di… Read More

1 hour ago

Women Leader dan Harapan Ladies Bankers Kepada OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi (Kiki) resmi menjadi Ketua OJK periode 2026–2031, didampingi empat komisioner… Read More

2 hours ago