Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko teknologi informasi di sektor jasa keuangan non-bank.
POJK 4/2021 hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan lembaga jasa keuangan untuk beradaptasi di era digital. Namun, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat efisiensi perusahaan.
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan POJK 4/2021 adalah tingginya biaya implementasi.
“Kendalanya pasti menambah cost (biaya) yang tinggi ya. Sebab, cost yang tinggi bisa mengurangi efisiensi perusahaan,” ujar Direktur Maybank Finance Arief Soerendro saat ditemui Infobanknews, di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca juga : Gak Lama Lagi Terbit, OJK Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Aset Kripto
Investasi teknologi informasi yang dimaksud meliputi infrastruktur, perangkat lunak, dan pelatihan sumber daya manusia (SDM). Semua hal tersebut membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan.
Arief Soerendro menjelaskan bahwa meskipun teknologi informasi penting untuk kepatuhan regulasi, dampaknya terhadap profit perusahaan tidak langsung terasa.
“Karena IT itu kan sebetulnya tidak secara langsung men-generate profit, tapi karena harus mengikuti regulasi yang ada maka cost jadi bertambah sehingga profitnya belum tentu jadi meningkat,” jelasnya.
Walau demikian, ia memastikan perusahaannya tetap mematuhi regulasi yang dikeluarkan otoritas dengan segala konsekuensi.
“Kita selalu comply dengan aturan yang ada. Dan untuk urusan IT ini sebenarnya karena kita di bawah bank, jadi kita selalu mengikuti regulasi yang semuanya di conduct oleh Maybank,” jelasnya.
Selain kendala biaya, Lembaga Jasa Keuangan Nonbank juga menghadapi masalah keterbatasan tenaga ahli di bidang teknologi informasi.
Baca juga : Resmi Diluncurkan, Defend IT360 Siap jadi ‘Dokter’ Keamanan Siber
Banyak lembaga kesulitan mendapatkan tenaga TI yang kompeten untuk memenuhi standar POJK 4/2021. Perusahaan memiliki dua opsi dalam mengatasi hal ini, yaitu merekrut langsung (direct hire), dan menggunakan jasa Talenta IT Outsourcing.
Adapun penggunaan jasa IT outsourcing dinilai lebih menguntungkan karena perusahaan hanya perlu membayar satu biaya jasa yang mencakup seluruh pengeluaran, termasuk biaya tools dan resources.
“Masalah pemakaian tenaga ahli internal atau outsourcing, saat ini tenaga ahli kita sebagian masih di internal. Tapi ada beberapa juga yang outsourcing,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More