News Update

Lelang SUN, Pemerintah Targetkan Rp25,5 Triliun

Jakarta – Pemerintah akan melakukan lelang lima seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah dengan target indikatif sebesar Rp17 triliun dan target maksimal Rp25,5 triliun. Lelang SUN ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.

Seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018, SUN ini akan dilelang pada 16 Januari 2018 dibuka pada pukul 10:00 WIB dan ditutup pukul 12:00 WIB dengan tanggal settlement pada 18 Januari 2018.

Adapun Lima seri SUN yang akan dilelang tersebut terdiri dari SPN03180417 (new issuence) dengan tingkat kupon diskonto yang akan jatuh tempo pada 17 April 2018. Lalu, seri SPN12190104 (reopening) dengan tingkat kupon diskonto yang akan jatuh tempo pada 4 Januari 2019.

Kemudian, seri FR0064 (reopening) tingkat kupon 6,125 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2028. Selanjutnya, seri FR0065 (reopening) tingkat kupon 6,625 persen yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033. Dan seri FR0075 (reopening) tingkat kupon 7,5 persen dengan jatuh tempo 15 Mei 2038.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Adapun lelang akan bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Lalu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Sementara itu, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata Uang Rupiah dan valas di pasar perdana domestik, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 4/PMK.08/2017. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

2 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

26 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

27 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

41 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago