Nasional

Leganya! Jakarta Tidak Terkena Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Open ini nantinya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca juga : Waduh! Efek “Maut” Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan

Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta.

Namun, untuk mengakomodasi penambahan opsen ini, tarif maksimal dari pajak utama (induk) akan diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen. 

Sementara itu, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6 persen. Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Opsen Pajak Tidak Berlaku di DKI Jakarta

Menariknya, opsen PKB dan BBNKB tidak akan diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan, di Jakarta tidak ada penerapan opsen pajak kendaraan. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” katanya, dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga : Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten. Oleh karena itu, PKB yang merupakan pajak provinsi dipungut dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa pembagian opsen.

“Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” jelasnya.

Herlina membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat (Jabar). Di Jabar, PKB dipungut provinsi, kemudian opsen dibagikan ke kabupaten/kota di bawahnya.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago