Nasional

Leganya! Jakarta Tidak Terkena Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Open ini nantinya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca juga : Waduh! Efek “Maut” Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan

Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta.

Namun, untuk mengakomodasi penambahan opsen ini, tarif maksimal dari pajak utama (induk) akan diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen. 

Sementara itu, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6 persen. Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Opsen Pajak Tidak Berlaku di DKI Jakarta

Menariknya, opsen PKB dan BBNKB tidak akan diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan, di Jakarta tidak ada penerapan opsen pajak kendaraan. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” katanya, dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga : Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten. Oleh karena itu, PKB yang merupakan pajak provinsi dipungut dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa pembagian opsen.

“Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” jelasnya.

Herlina membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat (Jabar). Di Jabar, PKB dipungut provinsi, kemudian opsen dibagikan ke kabupaten/kota di bawahnya.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

9 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

9 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

10 hours ago