Nasional

Leganya! Jakarta Tidak Terkena Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Open ini nantinya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca juga : Waduh! Efek “Maut” Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan

Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta.

Namun, untuk mengakomodasi penambahan opsen ini, tarif maksimal dari pajak utama (induk) akan diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen. 

Sementara itu, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6 persen. Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Opsen Pajak Tidak Berlaku di DKI Jakarta

Menariknya, opsen PKB dan BBNKB tidak akan diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan, di Jakarta tidak ada penerapan opsen pajak kendaraan. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” katanya, dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga : Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten. Oleh karena itu, PKB yang merupakan pajak provinsi dipungut dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa pembagian opsen.

“Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” jelasnya.

Herlina membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat (Jabar). Di Jabar, PKB dipungut provinsi, kemudian opsen dibagikan ke kabupaten/kota di bawahnya.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Naik 2,8 Persen, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp271,63 Triliun per Oktober 2024

Jakarta - Industri asuransi terus menunjukkan kinerja positif di tengah tantangan ekonomi global. Data Otoritas… Read More

56 mins ago

OJK Terima 31.099 Aduan, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance Tumbuh 8,37 Persen jadi Rp501,89 Triliun di Oktober 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance mengalami pertumbuhan 8,37 persen secara… Read More

2 hours ago

PLN Gandeng Startup Kembangkan Energi Hijau dan Ekosistem EV

Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar Media Roundtable dengan empat startup terkemuka untuk mengakselerasi pengembangan… Read More

3 hours ago

OJK Nilai Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Jika PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More

3 hours ago

Mahkamah Konstitusi Terima 275 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan… Read More

3 hours ago