Jakarta – Pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Open ini nantinya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca juga : Waduh! Efek “Maut” Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan
Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta.
Namun, untuk mengakomodasi penambahan opsen ini, tarif maksimal dari pajak utama (induk) akan diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen.
Sementara itu, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6 persen. Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.
Menariknya, opsen PKB dan BBNKB tidak akan diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan, di Jakarta tidak ada penerapan opsen pajak kendaraan.
“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” katanya, dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga : Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T
Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten. Oleh karena itu, PKB yang merupakan pajak provinsi dipungut dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa pembagian opsen.
“Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” jelasnya.
Herlina membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat (Jabar). Di Jabar, PKB dipungut provinsi, kemudian opsen dibagikan ke kabupaten/kota di bawahnya.
“Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aliran dana asing keluar secara signifikan. Pada… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihaknya sedang memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah atas program tiga juta rumah yang… Read More
Jakarta - Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka… Read More
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta perbankan untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa (14/1)… Read More