Nasional

Leganya! Jakarta Tidak Terkena Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Open ini nantinya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca juga : Waduh! Efek “Maut” Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan

Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan demikian, total pajak kendaraan termasuk opsen menjadi Rp1,66 juta.

Namun, untuk mengakomodasi penambahan opsen ini, tarif maksimal dari pajak utama (induk) akan diturunkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen. 

Sementara itu, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling tinggi 6 persen. Adapun tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Opsen Pajak Tidak Berlaku di DKI Jakarta

Menariknya, opsen PKB dan BBNKB tidak akan diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengungkapkan, di Jakarta tidak ada penerapan opsen pajak kendaraan. 

“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” katanya, dikutip, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga : Jika PPN 12 Persen Berlaku, Sri Mulyani Hitung Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp265,6 T

Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki wilayah kabupaten. Oleh karena itu, PKB yang merupakan pajak provinsi dipungut dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa pembagian opsen.

“Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” jelasnya.

Herlina membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain, seperti Jawa Barat (Jabar). Di Jabar, PKB dipungut provinsi, kemudian opsen dibagikan ke kabupaten/kota di bawahnya.

“Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

1 hour ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

12 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

13 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

13 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

13 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

14 hours ago