Info Anda

Ledakan Terjadi di Shipyard Milik PT Soechi Lines Tbk

Jakarta – Anak usaha PT Soechi Lines Tbk (Soechi) yaknj PT Multi Ocean Shipyard (MOS), kembali terkena musibah. Terakhir, munculnya kabar terjadi ledakan di galangan kapal milik MOS, pada Sabtu 24 November 2018.

Akibat kejadian itu sebanyak 23 pekerja dikabarkan menjadi korban dan menderita luka serius dibagian wajah dan badan.

Hal ini terjadi pada saat balon udara yang digunakan pada saat peluncuran kapal MV Pratiwi dengan bobot sekitar 1.500 ton meledak.

Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab meledaknya balon penyangga kapal tersebut, namun dugaan sementara balon tersebut sudah terlalu lapuk dan banyak tambalan.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri Bakti Lubis menyatakan kasus kecelakaan kerja di galangan MOS itu bukan yang pertama kali terjadi.

“Informasi minimnya safety kerja dan sistem pembayaran hak- hak karyawan di luar ketentuan oleh PT MOS itu sudah menjadi rahasia umum di Karimun, bahkan dugaan kuat pidana lingkungan dan pajak timbunan serta adanya indikasi penyalahgunaan lahan pemda yang dikerjasamakan pemerintah dengan perusahaan tersebut pernah mencuat,” kata Bakti Lubis yang dikutip dari wawancara dengan TribunBatam.id.

Bakti Lubis juga menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi kepada pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri serta Kabupaten Karimun sekaligus memberikan surat resmi agar permasalahan itu dilakukan penyelidikan serius.

“Dalam waktu dekat saya akan berikan bukti-bukti dugaan pidana yang terjadi di PT MOS kepada teman-teman penyidik dan kita harapkan nantinya bisa menjadi petunjuk awal terhadap sejumlah dugaaan pidana yang terjadi di perusahaan itu. Juga di DPRD akan kita lakukan proses fungsi pengawasan sebagaimana amanat undang-undang ke arah itu,” ujar Bakti Lubis.

Yang sangat memprihatinkan puluhan pekerja korban ledakan balon udara penyangga kapal juga diabaikan. Selama masa perawatan, para pekerja terlantar di halaman ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Muhammad Sani tanpa makan dan minum. Dari peristiwa ini diketahui bahwa 12 dari 23 korban tidak memiliki BPJS Keternagakerjaan.

Bupati Karimun Aunur Rafiq telah memberikan instruksi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) untuk mengecek perihal pekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan yang menjadi korban insiden ini.

Menurut Kepala Disnaker Karimun, Hazmi Yuliansyah, belum seluruh pekerja PT MOS yang diikutsertakan kedalam program BPJS sesuai dengan Undang undang BPJS nomor 24 tahun 2011. Dari 1.600 pekerja, hanya 800 pekerja yang sudah didaftarkan.

Disnaker berjanji akan memberikan sanksi tegas bila MOS terbukti bersalah. Sanksi administrasi berupa pemberhentian rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan proyek Pemerintah hingga pemberhentian proyek serta sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda hingga 1 Milyar juga mengancam MOS. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

3 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

3 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

3 hours ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

4 hours ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

5 hours ago