Pasca putusan MK tentang fidusia banyak kabar berhembus bahwa leasing tidak lagi bisa menarik paksa kendaraan debitur yang macet. Pemberitaan tersebut dibantah langsung oleh Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno. Menurutnya ada satu media yang memberitakan nya salah alias tidak lengkap. Pasalnya, yang benar adalah Leasing masih bisa tarik kendaraan debitur macet. Bagaimana caranya, simak video diskusi infobank dalam InfobanknewsTalk, bertajuk Pasca Putusan MK tentang Fidusia, Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet.
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More