Jakarta – PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal, lewat mekanisme initial public offering (IPO) pagi ini, Selasa, 16 Januari 2018.
Dalam hajatannya tersebut, perusahaan melepas saham sebanyak-banyaknya 200 juta lembar di harga Rp208 per saham.
Pada saat pembukaan perdagangan, saham LCKM sendiri tercatat langsung naik 50 persen atau setara 104 poin ke Rp312 per saham.
“Perusahaan kami bergerak di penyedia infrastruktur telekomuniksi bagi penyedia Menara telekomuniksi di Indonesia. Dengan terealisasinya listing, maka bisa mewujudkan visi jangka panjang,” kata Direktur Utama LCK Global Kedaton, Lim Kah Hock di Gedung BEI.
Dalam IPO ini sendiri perusahaan telah menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi efek (underwriter).
Rencananya, dana segar dari hasil IPO setelah dikurangi biaya emisi, sebesar 97 persen digunakan untuk modal kerja, sedangkan sisanya 3 persen untuk pembiayaan research and development (R&D).
Sekedar informasi, PT LCK Global Kedaton didirikan pada tanggal 31 Juli 2013. Perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa konsultasi manajemen dibidang telekomunikasi.
Selain itu perusahaan juga dapat melakukan Pekerjaan Jasa ICT (Information & Communication Technology) dan Pekerjaan Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS) lainnya. (*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More