Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang jam operasional layanan kontak OJK 157 menjadi 24 jam mulai 10 Oktober 2025.
“Baru hari ini kita luncurkan. Alhamdulillah hari ini layanan OJK sudah 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Insya Allah hari Ibur juga tetap beroperasi,” ucap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, usai Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jakarta, 10 Oktober 2025.
Baca juga: OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judi Online
Kiki menyebut, perpanjangan jam operasional OJK 157 ini merupakan wujud komitmen OJK dalam meningkatkan layanan, terutama terkait dengan pengaduan masyarakat.
“Kecepatan untuk melaporkan itu sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya dananya diselamatkan. Jadi kita untuk itu kita buka 24 jam,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selain melalui layanan kontak OJK 157, masyarakat juga dapat mengakses melalui chat digital melalui WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui akun media sosial Instagram dan Facebook Kontak157.
Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant
Layanan melalui chat digital dapat diakses setiap hari, yakni Senin-Minggu dimulai pukul 07.45 hingga 16.50 WIB.
Adapun, pelayanan masyarakat juga dapat dilakukan secara tatap muka atau walk-in pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Meski demikian, layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More