Snapshot

Layanan BTN Menyambut HUT Ke-42 KPR

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dasuki Amsir (kedua kanan) bersama Kepala Divisi Service Quality and Distribution Division Nasril (ketiga kiri) beserta Deputy Branch Manager Business Bank BTN Kantor Cabang Harmony Yulia Tri Widayanti (ketiga kanan) menyaksikan pelayanan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) debitur di Bank BTN Kantor Cabang Harmonl, Jakarta, Senin (10/12). Pelayanan spesial dengan baju adat setempat tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun KPR ke-42. Usai proses penandatanganan akad kredit tersebut kepada debitur diberikan cinderamata oleh Bank BTN. Adapun, Bank BTN menjadi bank pertama yang menyalurkan KPR di Indonesia sejak 1976 dan terus berinovasi menghadirkan berbagai produk KPR untuk menyediakan hunian murah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

11 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago