Yogyakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera khususnya pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sampai akhir September 2022, sebanyak 452 TPKAD di 34 provinsi.
“Melalui TPAKD para pelaku jasa keuangan telah memberikan dampak nyata untuk mendukung UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, di Yogyakarta, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Salah satu program dari TPKAD yaitu Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada UMK dengan proses cepat, mudah dan bunga rendah. Sampai dengan triwulan-II tahun 2022, program KPMR telah diimplementasikan oleh 76 TPKAD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan.
“Ini penyalurannya dahsyat sampai Rp4,4 triliun kepada 337.940 debitur. Ini adalah mereka yang butuh pendanaan Rp1 juta, Rp2,5 juta dan maksimal Rp5 juta. Jadi ini program yang sangat bagus dan berhasil kita akan dorong semakin banyak di daerah,” jelasnya.
OJK akan terus menghimbau dan mendorong lembaga jasa keuangan serta pemerintah agar menciptakan skema produk yang bisa meningkatkan literasi keuangan di daerah. (*) Irawati
Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More
Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More