Nasional

Lawan Menkeu, Eks Petinggi KPK Busyro Jadi Pengacara Bambang Tri

Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian, Busyro bakal ikut membantu Bambang “melawan” atau menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro mengungkapkan alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran perkara yang menimpa Bambang Tri bukanlah perkara korupsi melainkan kasus administrasi. Maka dari itu, dirinya membantu Bambang dalam memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

“Klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah, Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo tengah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu. “ini ada Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, kata dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. 

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” ucapnya.

Bambang yang merupakan keluarga dari Cendana tersebut sebelumnya telah mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Pasalnya, keputusan Menkeu tersebut dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. Bambang pun kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Gugatannya tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020, dan meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

15 mins ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

52 mins ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

1 hour ago

Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More

1 hour ago

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

2 hours ago