Nasional

Lawan Menkeu, Eks Petinggi KPK Busyro Jadi Pengacara Bambang Tri

Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian, Busyro bakal ikut membantu Bambang “melawan” atau menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro mengungkapkan alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran perkara yang menimpa Bambang Tri bukanlah perkara korupsi melainkan kasus administrasi. Maka dari itu, dirinya membantu Bambang dalam memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

“Klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah, Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo tengah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu. “ini ada Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, kata dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. 

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” ucapnya.

Bambang yang merupakan keluarga dari Cendana tersebut sebelumnya telah mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Pasalnya, keputusan Menkeu tersebut dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. Bambang pun kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Gugatannya tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020, dan meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

19 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

19 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago