Nasional

Lawan Menkeu, Eks Petinggi KPK Busyro Jadi Pengacara Bambang Tri

Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian, Busyro bakal ikut membantu Bambang “melawan” atau menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro mengungkapkan alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran perkara yang menimpa Bambang Tri bukanlah perkara korupsi melainkan kasus administrasi. Maka dari itu, dirinya membantu Bambang dalam memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

“Klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah, Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo tengah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu. “ini ada Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, kata dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. 

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” ucapnya.

Bambang yang merupakan keluarga dari Cendana tersebut sebelumnya telah mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Pasalnya, keputusan Menkeu tersebut dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. Bambang pun kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Gugatannya tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020, dan meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

30 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago