Nasional

Lawan Menkeu, Eks Petinggi KPK Busyro Jadi Pengacara Bambang Tri

Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian, Busyro bakal ikut membantu Bambang “melawan” atau menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro mengungkapkan alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran perkara yang menimpa Bambang Tri bukanlah perkara korupsi melainkan kasus administrasi. Maka dari itu, dirinya membantu Bambang dalam memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

“Klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah, Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo tengah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu. “ini ada Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, kata dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. 

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” ucapnya.

Bambang yang merupakan keluarga dari Cendana tersebut sebelumnya telah mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Pasalnya, keputusan Menkeu tersebut dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. Bambang pun kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Gugatannya tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020, dan meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

1 hour ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

2 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

2 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago