Nasional

Lawan Menkeu, Eks Petinggi KPK Busyro Jadi Pengacara Bambang Tri

Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian, Busyro bakal ikut membantu Bambang “melawan” atau menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro mengungkapkan alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran perkara yang menimpa Bambang Tri bukanlah perkara korupsi melainkan kasus administrasi. Maka dari itu, dirinya membantu Bambang dalam memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

“Klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah, Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo tengah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada tahun 1997 lalu. “ini ada Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, kata dia, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. 

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan  prinsip kesetaraan didepan hukum,” ucapnya.

Bambang yang merupakan keluarga dari Cendana tersebut sebelumnya telah mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Pasalnya, keputusan Menkeu tersebut dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat. Bambang pun kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Gugatannya tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020, dan meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Ia juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago