Jakarta — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyikapi dampak covid-19 dari sektor usaha dan perekonomian. Sebagaimana diketahui, dampak lanjutan dari pandemi ini adalah merosotnya aktivitas perekonomian.
Menurut Ardian, pemerintah daerah sebagai pemilik saham pengendali dari bank daerah perlu melakukan pemetaan terhadap portofolio usaha khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.
“BPD dan BPR milik Pemda sebagai BUMD yang mempunyai tugas untuk menjalankan fungsi intermediasi memiliki peran yang penting dalam mendorong bergeraknya sektor usaha yang lain,” ujar Ardian dalam Webminar “Peranan BUMD di Masa Sulit” yang diselenggarakan Infobank Rabu, 6 Mei 2020.
Agar hal itu bisa tercapai, Ardian mengatakan perlu ada langkah-langkah yang tidak biasa dari BPD dan BPR untuk mencari peluang yang terbuka atau tidak terdampak covid-19. Peluang-peluang tersebut diharapkan dapat menguatkan sektor UMKM sebagai mitra binaan atau restrukturisasi kepada unit usaha yang menghadapi kesulitan di kondisi seperti sekarang ini.
“Sehingga peran BPD dan BPR milik Pemda sangat strategis dalam menciptakan relaksasi ataupun inovasi dengan perhitungan yang matang akan sangat membantu pergerakan dunia usaha yang akhirnya akan mendorong dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (*) Dikcy F Maulana
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More