Lawan Arus IHSG, Saham IPCC Bergerak Menguat

Jakarta – Hingga penutupan sesi pertama pasar saham hari ini, IHSG masih berada di zona pelemahannya dengan ditutup di level 4.627,71 atau turun 150,93 poin (-3,16 persen) seiring dengan masih maraknya aksi jual yang terjadi.

Pelaku pasar mengkhawatirkan kian bertambahnya kasus penyebaran covid-19 dan dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah, terutama Jakarta.

Meskipun kondisi pasar terjadi pelemahan namun, saham IPCC mampu bertengger di jajaran top gainer dimana berada di posisi Rp346 atau menguat 16,10 persen.

Bahkan, berdasarkan pantauan pasar, Rabu, 8 April 2020, saham IPCC sempat menyentuh level tertingginya di level Rp356 per lembar sahamnya.

Tampaknya pelaku pasar masih melakukan aksi beli terhadap saham IPCC yang telah dinilai undervalue. Penguatan tersebut terjadi dengan dukungan sebanyak 4.879 kali transaksi dengan jumlah lembar saham yang beredar sebanyak 324.623 lembar saham dan nilai transaksi mencapai Rp 1,09 miliar.

Penguatan yang cukup signifikan tersebut bukanlah kali pertama yang terjadi pada saham IPCC. Sebelumnya, pada 26 Maret 2020 saham IPCC sempat menguat 21,48 persen di posisi 294 seiring imbas menguatnya IHSG sebanyak 401,27 poin atau 10,19 persen di posisi 4.338,90.

Dari sisi internal, manajemen tetap berupaya agar kinerja operasional tetap terjaga meskipun di tengah mewabahnya pandemik dari covid-19 ini. Berbagai upaya pun dilakukan demi memberikan pelayanan terbaiknya dan konsisten kepada para pengguna jasa layanan IPCC.

Dengan pemberian pelayanan yang berjalan normal dan didukung dengan upaya kesehatan untuk mencegah meluasnya covid-19, terutama di lingkungan kerja IPCC maka diharapkan dapat berimbas positif pada upaya peningkatan kinerja ke depannya. Hingga kini, aktivitas layanan bongkar muat kendaraan di IPCC masih berjalan normal meski terjadi penyesuaian dalam hal pembagian kerja. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

46 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

52 mins ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago