Ekonomi dan Bisnis

Larangan Ekspor CPO, Kebijakan Tepat Untuk Jangka Pendek

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan larangan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang akan dimulai pada 28 April. Keputusan ini dikarenakan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di Indonesia yang belum teratasi sejak muncul pada akhir 2021.

Direktur Utama Jakarta Future Exchange (JFX), Stephanus Paulus Lumintang menanggapi kebijakan tersebut sebagai kebijakan yang tepat untuk jangka pendek. Menurutnya, minyak sawit mentah (CPO) merupakan bahan yang tidak dapat disimpan dalam jangka panjang karena dapat menurunkan kualitas bahan mentah itu sendiri.

“Buat saya ini adalah kebijakan yang tepat untuk jangka pendek. kalo saya melihat ini bukan shock therapy tapi ini adalah bagaimana menyelamatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia akan kebutuhan minyak goreng di Indonesia,” ujar Paulus Senin malam, 25 April 2022.

Paulus menambahkan, jika kebijakan larangan ekspor CPO diteruskan menjadi jangka panjang akan mengakibatkan adanya kelebihan pasokan bahan mentah dan dapat menimbulkan dampak kerugian bagi para distributor.

“Kalau saya menganalisa ini adalah decision jangka pendek yang jangka panjangnya akan ada kebijakan lain setelah itu, ngga mungkin pemerintah akan hold begini terus, kalo ngga over supply, pabriknya akan impact negatif,” tambah Paulus.

Sementara itu, akibat dari putusan pemerintah melarang ekspor CPO, harga CPO melonjak tinggi hingga 6% ke level 6.738 ringgit per ton atau setara USD1.550 per ton untuk kontrak Juli 2022.

Melihat harga CPO yang melonjak, JFX sebagai perusahaan bursa berjangka yang memfasilitasi perdagangan CPO agar tidak mengalami lonjakan harga. Hal ini dikarenakan CPO yang dijual bukan berbentuk kemasan melainkan olein. Adanya hal ini sedikit berdampak terhadap JFX namun tidak terlalu signifikan.

“Kalau kita sih tetap, kemarin meskipun harga olein mengalami kenaikan yang tinggi, harga futures kita masih tetap, kenapa? karena kita berbentuk olein, bukan seperti pouch kan yang dalam kemasan, yang jadi masalah di dosmetik adalah karena harga minyak goreng dalam kemasan yang tidak ada di pasaran,” tutupnya. (*) Khoirifa Argisa Putri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago