Pansel Diminta Tak Pilih Calon DK OJK yang Punya Potensi Konflik Kepentingan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022 menjelaskan, penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.
“Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha,” ujar Hoesen.
Menurut Hoesen, OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK. Apalagi, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.
“Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik. Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata Hoesen.
OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
“Dan melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK,” tambahnya.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:
Selanjutnya, tambah Hoesen, agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
Pada tanggal 7 Juli 2022, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More