Jakarta – Ketua Ombudsman Mokhammad Najih masih menunggu kabar Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aduan masyarakat mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Kementrian Keuangan dan pihak terkait.
“Kami masih menunggu dalam waktu 60 hari reaksi atau putusan Presiden dan juga DPR atas apa yang aktan dilakukan untuk Kementrian Keuangan, “ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Bagi Ombudsman sendiri, pelaksanaan putusan pengadilan tersebut merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan dibawah kendali Sri Mulyani. Apalagi kata dia pelaksanan tersebut sudah melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita menunggu bagaimana sikap keteladanan dan kenegarawan dari pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyatakat atas kepatuhan hukum dan keputusan pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.
Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Dalam surat laporan tersebut ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor dengan total pembayaran Rp258 miliar, “ jelasnya.
Pihak Kementrian Keuangan sendiri telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Desember 2022.
Surat tersebut pada intinya menyampaikan tentang implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilakukan review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
Sesuai dengan UU No.37 Tahun 2008 pihaknya menegaskan bahwa rekomendasi ombudsman mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak Kementrian Keuangan dan pihak terkait.
Lanjutnya, apabila tidak dilaksanakan maka di dalam UU tersebut disebutkan bahwa Presiden dan DPR sebagai level tertinggi dapat mengambil langkah-langkah putusan dalam memberikan sanksi secara administratip kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Misalnya memberhentikan posisinya sebagai Menteri Keuangan dan sebagainya, tergantung dengan keputusan Presiden atau DPR,” tegasnya. (*)
Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More
Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More
Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More