Nasional

Laporkan Sri Mulyani Rp258 M, Ombudsman Tunggu Putusan Presiden

Jakarta – Ketua Ombudsman Mokhammad Najih masih menunggu kabar Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aduan masyarakat mengenai  maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Kementrian Keuangan dan pihak terkait.

“Kami masih menunggu dalam waktu 60 hari reaksi atau putusan Presiden dan juga DPR atas apa yang aktan dilakukan untuk Kementrian Keuangan, “ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Bagi Ombudsman sendiri, pelaksanaan putusan pengadilan tersebut merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan dibawah kendali Sri Mulyani. Apalagi kata dia pelaksanan tersebut sudah melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Kita menunggu bagaimana sikap keteladanan dan kenegarawan dari pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyatakat atas kepatuhan hukum dan keputusan pengadilan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Dalam surat laporan tersebut ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor dengan total pembayaran Rp258 miliar, “ jelasnya.

Pihak Kementrian Keuangan sendiri telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Desember 2022. 

Surat tersebut pada intinya menyampaikan tentang implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilakukan review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.

Sesuai dengan UU No.37 Tahun 2008 pihaknya menegaskan bahwa rekomendasi ombudsman mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak Kementrian Keuangan dan pihak terkait. 

Lanjutnya, apabila tidak dilaksanakan maka di dalam UU tersebut disebutkan bahwa Presiden dan DPR sebagai level tertinggi dapat mengambil langkah-langkah putusan dalam memberikan sanksi  secara administratip kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

“Misalnya memberhentikan posisinya sebagai Menteri Keuangan dan sebagainya, tergantung dengan keputusan Presiden atau DPR,” tegasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago