Menteri Keuangan Sri Mulyani saat doorstop. (Foto: Infobank)
Jakarta – Ketua Ombudsman Mokhammad Najih masih menunggu kabar Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aduan masyarakat mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Kementrian Keuangan dan pihak terkait.
“Kami masih menunggu dalam waktu 60 hari reaksi atau putusan Presiden dan juga DPR atas apa yang aktan dilakukan untuk Kementrian Keuangan, “ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Bagi Ombudsman sendiri, pelaksanaan putusan pengadilan tersebut merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kementrian Keuangan dibawah kendali Sri Mulyani. Apalagi kata dia pelaksanan tersebut sudah melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita menunggu bagaimana sikap keteladanan dan kenegarawan dari pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyatakat atas kepatuhan hukum dan keputusan pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.
Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Dalam surat laporan tersebut ada 9 putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor dengan total pembayaran Rp258 miliar, “ jelasnya.
Pihak Kementrian Keuangan sendiri telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Desember 2022.
Surat tersebut pada intinya menyampaikan tentang implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilakukan review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim pemenuhan kewajiban negara.
Sesuai dengan UU No.37 Tahun 2008 pihaknya menegaskan bahwa rekomendasi ombudsman mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pihak Kementrian Keuangan dan pihak terkait.
Lanjutnya, apabila tidak dilaksanakan maka di dalam UU tersebut disebutkan bahwa Presiden dan DPR sebagai level tertinggi dapat mengambil langkah-langkah putusan dalam memberikan sanksi secara administratip kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Misalnya memberhentikan posisinya sebagai Menteri Keuangan dan sebagainya, tergantung dengan keputusan Presiden atau DPR,” tegasnya. (*)
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More