Expertise

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank

Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal harga beras atau nilai tukar rupiah, tapi soal bagaimana aparat penegak hukum (APH) memperlakukan bankir seolah-olah mereka penjahat. Sidang kasus Sritex di Pengadilan Negeri Semarang telah menjadi panggung ironi terbesar: jaksa yang buta ilmu perbankan dengan gagahnya menyeret bankir ke kursi terdakwa, sementara pelaku utamakejahatan justru dibiarkan berlenggang.

Rabu malam (8/4/2026), Yuddy Renaldi – salah satu bankir BPD yang didakwa dalam kasus kredit macet Sritex–rampung diperiksa sebagai terdakwa. Dengan lega ia bersyukur: “Alhamdulillah, semua dakwaan terbantahkan atas kesaksian yang diberikan.”

Namun perjuangan belum usai. Kamis depan (15/4/2026), di ruang sidang PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan. Setelah itu, giliran pledoi para terdakwa. Dan sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2026, majelis hakim akan membacakan vonis.

Di tangan hakimlah nasib para bankir itu bergantung. Dalam persidangan tidak terungkap mens rea, tidak ada aliran dana dan keputusan pemberian kredit berdasarkan analisa yang proper. Sementara di luar sana, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International)–yang menurut saksi ahli dengan terang-terangan merekayasa laporan keuangan audited Sritex tahun 2017, 2018, 2019 – tak tersentuh.

Tiga Saksi Ahli: Ini Bukan Korupsi, Ini Abuse of Power

Pada Rabu siang hingga tengah malam lusa kemarin, tiga saksi ahli dihadirkan tim pembela. Mereka tidak main-main: Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Unpar dan Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN

Ketiganya kompak. Satu suara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada bankir BPD dalam kasus Sritex adalah abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang sangat keterlaluan.

Mengapa? Karena bankir BPD, seperti Yuddy Renaldi eks Dirut Bank BJB, Supriyatno eks Dirut Bank Jateng dan Babay Parid Wazdi, eks Direktur Bank DKI telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada gratifikasi. Tidak setetes pun aliran uang mengalir ke kantong pribadi mereka dari PT Sritex.

Mereka hanya melakukan pekerjaan: menganalisis dan memutus kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan business judgement rule.

Lalu, siapa yang sesungguhnya bersalah? Para ahli dengan tegas menyebut: KAP BDO bersama pejabat BRI dan pejabat Sritex yang merekayasa laporan keuangan audited. Mereka lah yang menyebabkan kerugian di 28 bank nasional dan asing, investor, serta pemegang obligasi Sritex.

Tapi ironisnya, jaksa penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa mereka dalam BAP, lalu… dibiarkan bebas. Sementara bankir-bankir BPD yang hanya menjadi korban rekayasa justru disidangkan.

Kerugian Negara: Absurd dan Terburu-buru

Para saksi ahli juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terburu-buru, tidak independen, dan seolah memenuhi pesanan jaksa penyidik.

“Perhitungan kerugian negara seharusnya belum bisa dijadikan bahan dakwaankarena masih ada proses kepailitan yang sedang berlangsung,” ujar para ahli. Proses kepailitan harus diselesaikan kurator dengan membagi boedel pailit. Jika itu belum rampung, menghitung kerugian negara adalah tindakan yang absurd.

Para ahli bersepakat: Kasus Sritex bukan tindak pidana korupsi, melainkan per data perbankan–dan jika ada unsur penipuan, itu dilakukan debitur dan pihak ketiga (termasuk KAP), bukan bankir.

Prof. Muzakkir: Kriminalisasi Kredit Akan Hancurkan Perbankan Nasional

Pernyataan paling keras datang dari Prof. Muzakkir. Di persidangan dengan terdakwa Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi, guru besar UIN itu menyatakan kekhawatirannya:

“Tindakan jaksa yang sangat represif kepada bankir dalam setiap kredit macet–dengan menuduh dan mendakwa korupsi – justru akan menghancurkan tatanan industri perbankan nasional.”

Dampaknya? Bankir akan ketakutan secara psikologis. Mereka akan ogah ogahan menganalisis dan memutus pembiayaan kredit. Takut kalau-kalau di kemudian hari kredit itu macet, lalu jaksa mencari-cari kesalahan dan menjerat mereka.

Ini bukan isapan jempol. Saat ini, pertumbuhan pembiayaan kredit nasional sudah turun di bawah double digit, hanya sekitar 7-8 persen. Padahal beberapa tahun lalu bisa mencapai 11-12 persen. Undisbursed loan (kredit yang disetujui tapi tidak ditarik debitur) sudah mencapai Rp2.500 triliun. Debitur takut menarik karena khawatir dikriminalisasi jika terjadi kemacetan.

Artinya, ekonomi penuh ketidakpastian. Investasi tersendat. Pertumbuhan melambat. Dan Presiden Prabowo yang ingin membangun kesejahteraan rakyat justru dikhianati oleh aparatnya sendiri.

Di fakta persidangan, terungkap betapa dangkalnya pengetahuan jaksa tentang bisnis perbankan. Dari analisa kredit hingga pemutusan kredit, menurut saksi ahli jaksa penyidik dan JPU tidak paham. Tapi dengan kewenangan besar yang dimiliki, mereka memaksa – seorang saksi bankir bisa menjadi tersangka.

Yang paling lucu dan menyedihkan?Ada dakwaan yang menyatakan: “Bankirtidakberhati-hati dalam menganalisa dan membuat proyeksi keuangan/cashflow karena tidak menggunakan SLIK OJK sebagai acuan.

“Prof. Muzakkir dan Dr. Surach Winarni sampai geleng-geleng kepala. Itu adalah pengetahuan yang sangat basic. Fungsi laporan keuangan audited/inhouse dengan SLIK OJK itu berbeda. SLIK OJK adalah riwayat kredit debitur di bank lain, bukan alat untuk menyusun proyeksi cash flow perusahaan.

Menyamakan keduanya sama saja dengan menyuruh dokter menggunakan termometer untuk operasi jantung.

“Dengan tuduhan dan dakwaan yang menyedihkan seperti itu, jaksa bisa semena-mena menersangkakan bankir,” tegas para saksi ahli.

Hanya Satu Kata: Bebaskan Para Bankir Itu!

Yuddy Renaldi, Supriyatno, Babay Parid Wadzi di kasus kredit macet Sritex sudah terbukti: tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Yang tersisa hanya hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir darituduhan JPU yang tidak adil? Atau kah mereka ikut ikutan menabuh genderang ketidakadilan? Semoga para hakim, demi keadilan, mampu melawan narasi besar tuduhan korupsi kredit macet ini demi keadilan dan menyelamatkan ekonomi Indonesia.

Siapa pun yang rajin mengikuti sidang kredit macet Sritex ini, merasa sangat tidak adil dengan penerapan hukum di Indonesia. Siapapun bankir bisa menjadi tersangka hanya karena kredit yang diberikan macet. APH dengan senang hati menjadikan bankir kambing hitam.

Presiden Prabowo dan KomisiIII DPR RI harus segera concern. Vonis yang akan dibacakan pada 5-6 Mei 2026 tidak hanya menentukan nasib beberapa orang bankir, tapi juga menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena jika bankir takut menyalurkan kredit, ekonomi berhenti. Rakyat yang rugi. Dan kemunafikan hukum ini akan terus menjadi duri dalam daging negeri yang katanya ingin maju.

Jaksa, belajarlah ilmu perbankan, sebelum engkau dengan kewenangan besarmu menersangkakan seorang bankir.”

Itu pesan yang harus digaungkan dari para saksi ahli yang dihadirkan. Sebab jika tidak, jangan heran kalau suatu hari nanti, tak ada lagi bankir yang berani memutuskan kredit. Dan saat itu, yang mati bukan hanya bankir, tapi seluruh sendi perekonomian Indonesia.

Kesimpulannya, kasus kredit macet Sritex bukan tindak pidana korupsi, untuk itu para bankir BPD harus dibebaskan dari segala dakwaan. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

11 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

11 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

12 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

12 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

12 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

14 hours ago