Nasional

Laporan CPI: Transisi Energi Berkeadilan Harus Sesuai Realitas Sosial Ekonomi Lokal

Poin Penting

  • CPI meluncurkan metodologi pembiayaan khusus untuk mendukung transisi energi Indonesia yang adil
  • Kerangka ini memperkuat target PLN dalam RUPTL 2025–2034, yakni 61 persen penambahan pembangkit dari energi terbarukan
  • Uji coba di Maluku dan Cirebon menunjukkan transisi energi mampu meningkatkan ekonomi lokal.

Jakarta – Climate Policy Initiative (CPI) merilis laporan terbaru bertajuk “Investment Needs of Indonesia’s Just Energy Transition: A Framework”. Laporan ini mengulas kerangka pembiayaan transisi berkeadilan di Indonesia.

CPI menyajikan metodologi pembiayaan yang dirancang khusus untuk kebutuhan transisi Indonesia. Dalam laporan ini, terdapat kerangka komprehensif untuk mengukur investasi yang dibutuhkan dalam menjamin transisi energi yang adil, setara, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target ambius pemerintah terkait energi terbarukan.

Indonesia sendiri lewat Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan penambahan pembangkit energi terbarukan hingga 61 persen dari total penambahan pembangkit baru dalam RUPTL 2025-2034. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah RUPTL.

Ambisi itu tidak hanya butuh investasi besar, tapi juga mekanisme yang memastikan keadilan bagi masyarakat, pekerja, dan industri yang terdampak oleh transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan.

“Kerangka ini mengakui bahwa transisi berkeadilan tidak bisa sekadar diimpor dari negara-negara maju,” ujar Barbara Buchner, Global Managing Director CPI di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Di Tengah Transformasi Energi dan Teknologi, Pertamina EP Lakukan Hal Ini

Ia melanjutkan, transisi energi Indonesia harus mencerminkan realitasnya sendiri, termasuk visi masyarakat terhadap masa depan mereka, risiko dan peluang yang muncul dari energi terbarukan hingga kebijakan yang adil.

“Yang menempatkan kekuatan ekonomi lokal sebagai inti dari transisi tersebut,” tegas Barbara.

Kerangka ini dibangun di atas empat pilar keadilan dalam transisi energi,yakni pengakuan (recognitional justice), pemulihan (restorative justice), distribusi (distributive justice), dan prosedural (procedural justice).

Kerangka ini secara khusus disesuaikan dengan realitas sosial-ekonomi Indonesia serta mengatasi baik risiko dari pensiun dini batu bara maupun peluang sosial-ekonomi yang lebih luas dari pengembangan energi terbarukan.

Misalnya terkait pilar pemulihan, ditekankan pentingnya keseimbangan antara langkah preventif, seperti program peningkatan keterampilan ulang atau reskilling. Tujuannya untuk membantu pekerja batu bara beralih ke pekerjaan hijau.

Langkah preventif itu perlu diseimbangkan dengan langkah transformatif, misalnya pembentukan koperasi energi terbarukan demi mengoptimalkan pemanfaatannya secara produktif dan diversifikasi ekonomi lokal.

Kedua langkah itu akan membantu Indonesia dalam menekan biaya di masa depan, sekaligus menjadikan proses transisi energi lebih layak, adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan serta masyarakat terdampak.

Kerangka Pembiayaan Transisi Energi Berkeadilan ini semakin memperkuat konsep Transisi Berkeadilan yang diusung pemerintah dalam kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP), khususnya melalui Just Transition Framework yang mengintegrasikan prinsip transformasi ekonomi.

Baca juga: Regulasi Badan Energi Nuklir Masuk Tahap Harmonisasi, ESDM Siapkan Perpres

Manfaat Investasi dalam Transisi Energi Berkeadilan

CPI juga sudah mengembangkan metode bagi daerah untuk menghitung manfaat transisi energi bagi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penghasilan, hingga besaran investasi yang diperlukan. Metode ini sudah diujicobakan di Maluku dan Cirebon serta bisa direplikasi ke daerah lain.

Studi ini memberikan kerangka penghitungan terkait rencana penutupan dini PLTU Cirebon Ada studi literatur yang menghitung banyaknya pegawai PLTU yang terdampak. CPI menambahkan kerangka menghitung peluang ekonomi yang diciptakan ketika Cirebon beralih ke energi terbarukan.

“Sebelum ada PLTU, masyarakat di sana petambak garam. Setelah PLTU beroperasi mereka mengaku kualitas garam produksinya berkurang,” kata Tiza Mafira, Direktur CPI Indonesia.

Sementara, di Maluku, analisis CPI menunjukkan bahwa ada potensi optimalisasi ekonomi terkait bagaimana tenaga surya dapat meningkatkan sektor perikanan. Caranya dengan menggantikan penyimpanan dingin berbahan bakar diesel menjadi listrik terbarukan yang lebih andal.

Penyimpanan dingin berbasis tenaga surya ini tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga memberikan dampak katalitik melalui peningkatan kualitas penyimpanan ikan, dengan potensi meningkatkan hasil tangkapan harian nelayan dari 50 ton saat ini menjadi 214 ton, serta secara signifikan meningkatkan pendapatan nelayan dari Rp43 juta menjadi Rp368 juta.

Total pendapatan tahunan nelayan sebesar Rp 53 miliar, lebih besar daripada biaya Rp10 miliar yang dibutuhkan untuk transisi tersebut.

“Studi kasus Maluku membuktikan bahwa energi terbarukan, ketika dikaitkan dengan industri lokal seperti perikanan, dapat menghasilkan manfaat bersih yang jauh lebih besar dibandingkan energi fosil. Sementara itu, kasus Cirebon menggambarkan perlunya kerangka pembiayaan yang terstruktur untuk mengelola pensiun dini PLTU secara bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat ekonomi bersih,” papar Tiza. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

7 hours ago