Jakarta – Sekretariat Kabinet (Setkab) meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Lima Kali Berturut-turut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penghargaan ini diraih setelah Setkab mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangannya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, capaian tersebut merupakan cerminan pengelolaan keuangan negara secara baik. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan mengenai realisasi anggaran Setkab tahun 2020 yang sudah mencapai 92,29%.
“Total anggaran APBN-P 2020 (Sekretariat Kabinet) adalah Rp250 miliar, realisasinya Rp231 miliar, sisa anggaran Rp19 miliar. Artinya dalam persentase 92,29%,” jelas Anung pada keterangannya, 20 September 2020.
Terkait realisasi anggaran tahun 2021, Pramono Anung mengungkapkan, Sekretariat Kabinet telah melakukan empat kali penghematan, dari pagu awal sebesar Rp339,76 miliar hingga menjadi Rp297,69 miliar. Total realisasi hingga 10 September 2021 mencapai Rp183,61 miliar atau 61,69%.
Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan dua program, yaitu Program Dukungan Pengelolaan Manajemen Kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan serta Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Sekretariat Kabinet. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More