Jakarta – Komisi XI DPR-RI telah menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 seusai melakukan fit and proper test dan terpilih secara aklamasi.
“Secara aklamasi memilih kembali Perry Warjiyo untuk periode 2023-2028 sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ucap Ketua Komisi XI DPR-RI Kahar Muzakkir di Jakarta, 20 Maret 2023.
Menurutnya, Perry Warjiyo terpilih karena mampu menghadapi situasi yang sulit seperti pandemi Covid-19, hingga ketidakpastian geopolitik dalam mengendalikan tugas utama BI, seperti nilai tukar dan inflasi.
“Itu sudah teruji waktu kemarin-kemarin kan dalam situasi yang sulit segala macem bisa membuat kurs kita tetap bagus dan inflasi tetap terkendali,” imbuhnya.
Setelah penetapan tersebut, Komisi XI DPR-RI akan melaporkan hasil keputusan tersebut pada rapat sidang paripurna yang akan dilaksanakan paling cepat esok hari atau paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Perry Warjiyo habis.
“Belum pasti besok, karena belum habis masa jabatannya bulan Mei nanti, kalau putusan kita sudah ada maksudnya itu paripurnanya kalau bisa sebulan sebelum masa jabatan ini berakhir kita sudah mengambil keputusan,” imbuhnya.
Adapun, ini artinya BI dalam lima tahun ke depan atau pada periode 2023-2028 akan kembali dipimpin oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo yang kembali terpilih oleh Komisi XI DPR-RI yang dilangsungkan hari ini. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More