Keuangan

Langkah OJK Tindak Asuransi Bermasalah jadi Momentum Industri Berbenah Diri

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah fokus dan responsif dalam mengupayakan penyelesaian kasus-kasus asuransi bermasalah secara intensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, mengatakan bahwa, di samping melakukan tindak lanjut tersebut, OJK juga telah memperkuat dari sisi pengaturan dan pengawasan untuk perlindungan konsumen dan kemajuan industri asuransi.

“Sambil memperkuat di sisi pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 23 Februari 2023.

Bern menilai, penguatan di kedua sisi tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis.

“OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” imbuhnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.

Lebih lanjut, Bern melihat permasalahan di industri asuransi akan perlahan berkurang, seiring adanya penguatan di sektor asuransi, sehingga dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Di sisi lain, Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto mengatakan, adanya asuransi bermasalah tersebut, akan mendorong asosiasi untuk selalu mengingatkan industri agar menjalankan perusahaan secara bijaksana, mengikuti aturan main, dan juga melakukan mitigasi risiko dengan menjalankan good corporate governance (GCG) secara ketat.

“Asosiasi juga melihat bahwa ini merupakan momentum bagi industri untuk berbenah diri memperbaiki apa saja yang kurang dan melakukan mitigasi risiko, supaya kasus-kasus, serta masalah yang sama tidak terjadi juga pada perusahaan mereka,” ujar Dedy kepada Infobanknews.

Adapun, Dedy menyatakan, jika OJK mampu menjalankan fungsi kontrol dan monitoring yang melekat pada setiap perusahaan asuransi, maka apa yang menjadi kekhawatiran publik dapat diminimalisir sedemikian rupa. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

6 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

12 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

23 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

52 mins ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.204

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (15/11), pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham… Read More

1 hour ago