Keuangan

Langkah OJK Tindak Asuransi Bermasalah jadi Momentum Industri Berbenah Diri

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah fokus dan responsif dalam mengupayakan penyelesaian kasus-kasus asuransi bermasalah secara intensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, mengatakan bahwa, di samping melakukan tindak lanjut tersebut, OJK juga telah memperkuat dari sisi pengaturan dan pengawasan untuk perlindungan konsumen dan kemajuan industri asuransi.

“Sambil memperkuat di sisi pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 23 Februari 2023.

Bern menilai, penguatan di kedua sisi tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis.

“OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” imbuhnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.

Lebih lanjut, Bern melihat permasalahan di industri asuransi akan perlahan berkurang, seiring adanya penguatan di sektor asuransi, sehingga dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Di sisi lain, Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto mengatakan, adanya asuransi bermasalah tersebut, akan mendorong asosiasi untuk selalu mengingatkan industri agar menjalankan perusahaan secara bijaksana, mengikuti aturan main, dan juga melakukan mitigasi risiko dengan menjalankan good corporate governance (GCG) secara ketat.

“Asosiasi juga melihat bahwa ini merupakan momentum bagi industri untuk berbenah diri memperbaiki apa saja yang kurang dan melakukan mitigasi risiko, supaya kasus-kasus, serta masalah yang sama tidak terjadi juga pada perusahaan mereka,” ujar Dedy kepada Infobanknews.

Adapun, Dedy menyatakan, jika OJK mampu menjalankan fungsi kontrol dan monitoring yang melekat pada setiap perusahaan asuransi, maka apa yang menjadi kekhawatiran publik dapat diminimalisir sedemikian rupa. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

24 hours ago