Keuangan

Langkah OJK Tindak Asuransi Bermasalah jadi Momentum Industri Berbenah Diri

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah fokus dan responsif dalam mengupayakan penyelesaian kasus-kasus asuransi bermasalah secara intensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, mengatakan bahwa, di samping melakukan tindak lanjut tersebut, OJK juga telah memperkuat dari sisi pengaturan dan pengawasan untuk perlindungan konsumen dan kemajuan industri asuransi.

“Sambil memperkuat di sisi pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 23 Februari 2023.

Bern menilai, penguatan di kedua sisi tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis.

“OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” imbuhnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.

Lebih lanjut, Bern melihat permasalahan di industri asuransi akan perlahan berkurang, seiring adanya penguatan di sektor asuransi, sehingga dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.

Di sisi lain, Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto mengatakan, adanya asuransi bermasalah tersebut, akan mendorong asosiasi untuk selalu mengingatkan industri agar menjalankan perusahaan secara bijaksana, mengikuti aturan main, dan juga melakukan mitigasi risiko dengan menjalankan good corporate governance (GCG) secara ketat.

“Asosiasi juga melihat bahwa ini merupakan momentum bagi industri untuk berbenah diri memperbaiki apa saja yang kurang dan melakukan mitigasi risiko, supaya kasus-kasus, serta masalah yang sama tidak terjadi juga pada perusahaan mereka,” ujar Dedy kepada Infobanknews.

Adapun, Dedy menyatakan, jika OJK mampu menjalankan fungsi kontrol dan monitoring yang melekat pada setiap perusahaan asuransi, maka apa yang menjadi kekhawatiran publik dapat diminimalisir sedemikian rupa. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

2 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

3 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

3 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

3 hours ago