Keuangan

Langkah OJK Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Industri Pergadaian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pergadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” ucap Ogi dikutip, 2 Desember 2022.

Prosedur KYC dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).

Sedangkan, EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap calon nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

Diketahui, sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.

Juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.

Adapun, sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan.

Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05% yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56%. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More

2 hours ago

JRP Insurance Gelar Talkshow Interaktif Asuransi

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More

7 hours ago

BRI dan Artajasa Sinergi Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More

7 hours ago

Sinar Mas Land Akuisisi SMDM 91,99 Persen, Siap Kembangkan Sederet Proyek Ini

Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More

10 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More

11 hours ago

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

11 hours ago