Categories: Analisis

Langkah Bendung Kredit Macet

Kondisi perekonomian saat ini perlu diperhatikan secara seksama oleh perbankan terutama dalam menjaga kualitas kredit. Ria Martati

Jakarta–Pelambatan pertumbuhan kredit dan penurunan kualitas pinjaman mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan mengeluarkan jurus-jurus ampuh untuk membendung peningkatan rasio kredit bermasalah.

Dalam kajian tengah tahun Biro Riset Infobank memang tercatat 14 bank harus kerja keras menekan rasio kredit bermasalah yang merangkak melebihi batas 5%. Tak terkecuali bagi 104 bank lain yang juga harus ekstra waspada mengantisipasi ancaman kenaikan kredit bermasalahnya.

Meski daya tahan industri perbankan dinilai kuat dengan cadangan di atas 100% dan rasio kecukupan modal (CAR) yang tercatat masih aman di level 20%. Namun, kenaikan NPL perlu diwaspadai mengingat trennya yang terus menunjukkan kenaikan yaitu 1,77% pada akhir 2013 menjadi 2,16% pada akhir 2014 dan terus meningkat menjadi 2,48% per April 2015.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengaku meski di BCA NPL masih aman yaitu dari 0,5% menjadi 0,7%, namun ada sedikit peningkatan di kredit kolektabilitas dua (dalam perhatian khusus). “Lumayan, tapi secara umum sih pasti ada, tapi dalam persentase, itu kecil,” kata dia di sela Halal Bi Halal Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015.

Secara umum, kenaikan NPL menurutnya terjadi di sektor perdagangan yang disebabkan pelambatan ekonomi. Oleh karena itu dia menyambut positif rencana OJK melakukan relaksasi aturan restrukturisasi kredit dan ppenurunan bobot dalam penghitungan ATMR ( Aset Tertimbang Menurut Resiko) untuk pinjaman yang dijaminkan dan kredit yang beragunkan rumah.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad beberapa waktu lalu mengatakan jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada. Serta menurunkan ATMR pada pinjaman yang dijamin dan kredit yang beragunkan rumah.

“Ini kemungkinan akan digabung menjadi satu aturan karena perubahan beberapa aturan lama,” ujar Muliaman di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, pelonggaran aturan itu juga dilakukan untuk mendorong penyaluran pinjaman, terutama kredit-kredit yang bersifat produktif. Namun, khusus untuk pelonggaran aturan restrukturisasi kredit menurut dia hanya akan berlaku selama dua tahun. Pelonggaran restrukturisasi kredit sendiri dilakukan dengan memperbolehkan bank untuk hanya memperhitungkan satu pilar yakni kemampuan membayar nasabah dari tiga pilar yang ada sebelumnya yang antara lain juga mencakup prospek industri dan kinerja perusahaan.

Selain melonggarkan restrukturisasi kredit dengan hanya memberlakukan pilar kewajiban membayar, OJK rencananya juga akan memberikan kelonggaran restrukturisasi dari sisi plafon kredit yang dapat direstrukturisasi. Pelonggaran restrukturisasi kredit menurutnya diberikan kepada seluruh segmen kredit namun hanya pada bank yang memiliki manajemen risiko yang baik.
OJK juga akan melakukan pelonggaran pada plafon kredit, namun hingga kini masih dihitung.

OJK juga meminta bank untuk merestrukturisasi kredit lebih awal atau sebelum terjadi pemburukan kredit lebih jauh. Kendati kredit masih dalam kelompok lancar atau pada kolektabilitas satu dan dua, tetapi jika terdapat tanda-tanda perlu direstrukturisasi maka menurut dia, bank sebaiknya melakukan restrukturisasi lebih awal

Sementara, pelonggaran penghitungan ATMR akan dilakukan dengan menurunkan bobot risiko dalam perhitungan ATMR (aset tertimbang menurut risiko) untuk kredit-kredit yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit yang telah dirating oleh lembaga rating yang diakui OJK, termasuk lembaga-lembaga penjamin kredit daerah (Jamkrida). Penurunan ATMR untuk kredit yang dijamin ini pun menurut dia, berlaku untuk seluruh sektor kredit.

OJK juga akan mengubah atau melonggarkan perhitungan bobot risiko dalam ATMR pada kredit yang beragunkan rumah tinggal. Pelonggaran menurut dia, dilakukan dengan menghapus loan to value (LTV) dalam memberikan kelonggaran ATMR. Jika sebelumnya, LTV-nya kurang dari 70%, maka ATMR-nya 35%, maka, sekarang aturan ATMR akan diberikan tanpa dikaitkan dengan LTV. Jadi berapa pun LTV-nya, ATMR-nya 35%.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) Thilagavathy Nadason mengatakan relaksasi restrukturisasi akan membantu dalam penurunan rasio NPL, namun waktunya dirasa terlalu mepet.

“Terus terang aturannya baru saya dengar tapi kelonggaran begitu akan membantu dalam rasio NPL akan membaik dan akan memberi kita waktu restrukturisasi, sekarang kan waktunya terlalu mepet,” kata dia. Dia mengatakan, aturan itu membutuhkan waktu untuk pelaksanaannya dan bisa berjalan dalam beberapa tahun ke depan. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

3 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

3 hours ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

3 hours ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

3 hours ago

OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi

Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.097, Saham RALS, IMPC, dan GWSA Jadi Top Losers

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More

4 hours ago