Headline

Langgar Kontrak Dana Repatriasi, Bank Bakal Kena Sanksi

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebanyak 19 bank memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hanya 18 bank yang menyetujui untuk menampung dana repatriasi itu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, bahwa tidak semua bank menyetujui untuk bisa ikut menampung dana repatriasi tax amnesty ini meski bank tersebut memenuhi persyaratan . Hal ini juga tertuang dalam 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu.

Dua PMK yang baru diterbitkan itu diantaranya PMK No.118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan PMK No.119/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia serta penempatan pada instrumen investasi pada pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.

“Untuk bank saya tegaskan, bahwa yang ada di PMK adalah eligibility, artinya kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kenapa saya bilang eligibility? Pertama banknya mau nggak, belum tentu semua bank mau jadi bank penerima hasil repatriasi,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, kedua aturan ini berlaku selama tax amnesti berlangsung. Jadi, kata dia, jika ada bank yang belum memenuhi kriteria yang ditentukan seiring dengan PMK tersebut, maka bank tersebut masih bisa ikut menampung dana repatriasi, asal kriteria-kriteria yang ditentukan dapat dipenuhi dikemudian hari.

“Selanjutnya, akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan Kemenkeu, untuk akses data mereka. Kita minta akses penuh untuk memonitor kemana arah pergerakan uang itu. Karena kita mau ketentuan yang 3 tahun itu dipenuhi secara utuh dan penuh,” ucapnya.

Di dalam kontrak itu, lanjut Bambang, jika ada bank yang melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, maka akan ada sanksi atau denda yang akan diterima oleh bank-bank tersebut.

“Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak. Jadi pertama kita tawarin mau apa engga, kedua kemudian harus ada kontrak kalau memang mau,” papar Bambang.

Selain mengeluarkan 2 PMK tersebut, Kemenkeu juga menerbitkan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.600/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.

“Yang KMK No.600/2016 itu sama intinya dengan bank persepsi ang selama ini menerima setoran pajak. Ada info jumlahnya yang uang tebus itu ada 70an lebih bank. Itu tugasnya menerima pembayaran uang tebusan atau pembayaran uang setoran pajak biasa,” jelas Menkeu. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

5 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

5 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

8 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

8 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

8 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

8 hours ago