Headline

Langgar Kontrak Dana Repatriasi, Bank Bakal Kena Sanksi

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebanyak 19 bank memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hanya 18 bank yang menyetujui untuk menampung dana repatriasi itu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, bahwa tidak semua bank menyetujui untuk bisa ikut menampung dana repatriasi tax amnesty ini meski bank tersebut memenuhi persyaratan . Hal ini juga tertuang dalam 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu.

Dua PMK yang baru diterbitkan itu diantaranya PMK No.118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan PMK No.119/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia serta penempatan pada instrumen investasi pada pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.

“Untuk bank saya tegaskan, bahwa yang ada di PMK adalah eligibility, artinya kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kenapa saya bilang eligibility? Pertama banknya mau nggak, belum tentu semua bank mau jadi bank penerima hasil repatriasi,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, kedua aturan ini berlaku selama tax amnesti berlangsung. Jadi, kata dia, jika ada bank yang belum memenuhi kriteria yang ditentukan seiring dengan PMK tersebut, maka bank tersebut masih bisa ikut menampung dana repatriasi, asal kriteria-kriteria yang ditentukan dapat dipenuhi dikemudian hari.

“Selanjutnya, akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan Kemenkeu, untuk akses data mereka. Kita minta akses penuh untuk memonitor kemana arah pergerakan uang itu. Karena kita mau ketentuan yang 3 tahun itu dipenuhi secara utuh dan penuh,” ucapnya.

Di dalam kontrak itu, lanjut Bambang, jika ada bank yang melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, maka akan ada sanksi atau denda yang akan diterima oleh bank-bank tersebut.

“Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak. Jadi pertama kita tawarin mau apa engga, kedua kemudian harus ada kontrak kalau memang mau,” papar Bambang.

Selain mengeluarkan 2 PMK tersebut, Kemenkeu juga menerbitkan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.600/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.

“Yang KMK No.600/2016 itu sama intinya dengan bank persepsi ang selama ini menerima setoran pajak. Ada info jumlahnya yang uang tebus itu ada 70an lebih bank. Itu tugasnya menerima pembayaran uang tebusan atau pembayaran uang setoran pajak biasa,” jelas Menkeu. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More

47 mins ago

Marak Penipuan Rekrutmen KAI, Masyarakat Diminta Waspada

Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More

1 hour ago

Tak Ada Visa Haji Furoda 2026, Jalur Resmi Hanya 2 Ini

Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More

1 hour ago

BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management

Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More

2 hours ago

Airlangga Respons Santai Proyeksi Bank Dunia: Masih di Atas Rerata Global

Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More

2 hours ago

BEKS Pasang Target Agresif di 2026, Incar Kenaikan Aset dan Laba Double Digit hingga Tekan NPL

Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More

2 hours ago