Hasil Penjualan Sukuk Ritel SR-010 Capai Rp8,44 Triliun
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebanyak 19 bank memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hanya 18 bank yang menyetujui untuk menampung dana repatriasi itu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, bahwa tidak semua bank menyetujui untuk bisa ikut menampung dana repatriasi tax amnesty ini meski bank tersebut memenuhi persyaratan . Hal ini juga tertuang dalam 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dua PMK yang baru diterbitkan itu diantaranya PMK No.118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan PMK No.119/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia serta penempatan pada instrumen investasi pada pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.
“Untuk bank saya tegaskan, bahwa yang ada di PMK adalah eligibility, artinya kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kenapa saya bilang eligibility? Pertama banknya mau nggak, belum tentu semua bank mau jadi bank penerima hasil repatriasi,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Dia menjelaskan, kedua aturan ini berlaku selama tax amnesti berlangsung. Jadi, kata dia, jika ada bank yang belum memenuhi kriteria yang ditentukan seiring dengan PMK tersebut, maka bank tersebut masih bisa ikut menampung dana repatriasi, asal kriteria-kriteria yang ditentukan dapat dipenuhi dikemudian hari.
“Selanjutnya, akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan Kemenkeu, untuk akses data mereka. Kita minta akses penuh untuk memonitor kemana arah pergerakan uang itu. Karena kita mau ketentuan yang 3 tahun itu dipenuhi secara utuh dan penuh,” ucapnya.
Di dalam kontrak itu, lanjut Bambang, jika ada bank yang melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, maka akan ada sanksi atau denda yang akan diterima oleh bank-bank tersebut.
“Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak. Jadi pertama kita tawarin mau apa engga, kedua kemudian harus ada kontrak kalau memang mau,” papar Bambang.
Selain mengeluarkan 2 PMK tersebut, Kemenkeu juga menerbitkan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.600/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.
“Yang KMK No.600/2016 itu sama intinya dengan bank persepsi ang selama ini menerima setoran pajak. Ada info jumlahnya yang uang tebus itu ada 70an lebih bank. Itu tugasnya menerima pembayaran uang tebusan atau pembayaran uang setoran pajak biasa,” jelas Menkeu. (*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More