Headline

Langgar Kontrak Dana Repatriasi, Bank Bakal Kena Sanksi

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebanyak 19 bank memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hanya 18 bank yang menyetujui untuk menampung dana repatriasi itu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, bahwa tidak semua bank menyetujui untuk bisa ikut menampung dana repatriasi tax amnesty ini meski bank tersebut memenuhi persyaratan . Hal ini juga tertuang dalam 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu.

Dua PMK yang baru diterbitkan itu diantaranya PMK No.118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan PMK No.119/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia serta penempatan pada instrumen investasi pada pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.

“Untuk bank saya tegaskan, bahwa yang ada di PMK adalah eligibility, artinya kriteria bank yang boleh menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kenapa saya bilang eligibility? Pertama banknya mau nggak, belum tentu semua bank mau jadi bank penerima hasil repatriasi,” ujar Bambang di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, kedua aturan ini berlaku selama tax amnesti berlangsung. Jadi, kata dia, jika ada bank yang belum memenuhi kriteria yang ditentukan seiring dengan PMK tersebut, maka bank tersebut masih bisa ikut menampung dana repatriasi, asal kriteria-kriteria yang ditentukan dapat dipenuhi dikemudian hari.

“Selanjutnya, akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan Kemenkeu, untuk akses data mereka. Kita minta akses penuh untuk memonitor kemana arah pergerakan uang itu. Karena kita mau ketentuan yang 3 tahun itu dipenuhi secara utuh dan penuh,” ucapnya.

Di dalam kontrak itu, lanjut Bambang, jika ada bank yang melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, maka akan ada sanksi atau denda yang akan diterima oleh bank-bank tersebut.

“Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak. Jadi pertama kita tawarin mau apa engga, kedua kemudian harus ada kontrak kalau memang mau,” papar Bambang.

Selain mengeluarkan 2 PMK tersebut, Kemenkeu juga menerbitkan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.600/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.

“Yang KMK No.600/2016 itu sama intinya dengan bank persepsi ang selama ini menerima setoran pajak. Ada info jumlahnya yang uang tebus itu ada 70an lebih bank. Itu tugasnya menerima pembayaran uang tebusan atau pembayaran uang setoran pajak biasa,” jelas Menkeu. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

21 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

21 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

21 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

21 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 day ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 day ago