Politic

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurutnya, Hasyim terukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Baca juga: Namanya Sering Disebut Gibran di Debat Pilpres 2024, Tom Lembong: Senjata Makan Tuan Hingga Bikin Kebakaran Besar

Selain Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. 

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan mengomentari putusan DKPP yang menjatuhkan vonis dirinya dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, konstruksi dalam undang-undang Pemilu tersebut selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

Baca juga: Viral! Nilai Ijazah Setara IPK 2,3 di RI, Gibran Ramai-Ramai Dirujak Nitizen

“Saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses sidang di DKPP,” jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan dirinya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi terkait pengaduan tersebut. 

“Sebagai pihak teradu, KPU tidak akan berkomentar terkait keputusan tersebut,” pungkasnya kembali menegaskan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago