Politic

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurutnya, Hasyim terukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Baca juga: Namanya Sering Disebut Gibran di Debat Pilpres 2024, Tom Lembong: Senjata Makan Tuan Hingga Bikin Kebakaran Besar

Selain Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. 

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan mengomentari putusan DKPP yang menjatuhkan vonis dirinya dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, konstruksi dalam undang-undang Pemilu tersebut selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

Baca juga: Viral! Nilai Ijazah Setara IPK 2,3 di RI, Gibran Ramai-Ramai Dirujak Nitizen

“Saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses sidang di DKPP,” jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan dirinya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi terkait pengaduan tersebut. 

“Sebagai pihak teradu, KPU tidak akan berkomentar terkait keputusan tersebut,” pungkasnya kembali menegaskan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

16 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

16 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

17 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

19 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

21 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

21 hours ago