Politic

Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU Ogah Komentari Keputusan DKPP

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantaran melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Menurutnya, Hasyim terukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Baca juga: Namanya Sering Disebut Gibran di Debat Pilpres 2024, Tom Lembong: Senjata Makan Tuan Hingga Bikin Kebakaran Besar

Selain Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. 

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan mengomentari putusan DKPP yang menjatuhkan vonis dirinya dan enam anggota lainnya karena melanggar kode etik tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/2/2024).

Ia menjelaskan, konstruksi dalam undang-undang Pemilu tersebut selalu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. 

Baca juga: Viral! Nilai Ijazah Setara IPK 2,3 di RI, Gibran Ramai-Ramai Dirujak Nitizen

“Saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses sidang di DKPP,” jelasnya.

Menurutnya, selama persidangan dirinya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi terkait pengaduan tersebut. 

“Sebagai pihak teradu, KPU tidak akan berkomentar terkait keputusan tersebut,” pungkasnya kembali menegaskan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

16 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

16 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

17 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

18 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

18 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

21 hours ago