Keuangan

Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pendalaman kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait isu yang beredar soal penutupan operasional perusahaan teknologi financial (fintech) atau penyedia pinjaman online (pinjol) ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. 

Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ucap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024.

Agusman melanjutkan, saat ini Investree juga telah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.

Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi

Sebagai informasi, tingkat kredit macet Investree tercatat melonjak tinggi. Dikutip dari laman resminya, tingkat TWP90 Investree membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen. Angka tersebut naik hampir 3 kali lipatnya.

Adapun, jumlah fasilitas pinjaman Investree sejak berdiri hingga saat ini telah mencapai Rp22,67 triliun. Nilai pinjaman tersalurkan Investree sebesar Rp14,50 triliun dan nilai pinjaman lunas Rp13,24 triliun. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

1 hour ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

2 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

2 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

4 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

4 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

4 hours ago