Jakarta – Minggu lalu, The Reserve Bank of India (RBI) resmi melarang Mastercard untuk menerbitkan kartu debit dan kredit baru bagi nasabah domestik. Larangan ini diterbitkan setelah Mastercard dianggap telah melanggar peraturan penyimpanan data.
“Meskipun waktu dan kesempatan yang diberikan cukup lama, perusahaan (Mastercard) tidak patuh akan regulasi yang berlaku,” jelas RBI seperti dikutip dari Reuters, Senin, 19 Juli 2021.
Dalam sebuah pemberitahuan, RBI mengatakan Mastercard tidak mematuhi aturan penyimpanan data sejak 2018. Aturan tersebut mengharuskan jaringan kartu asing untuk menyimpan data pembayaran masyarakat India “hanya di India” sehingga regulator memiliki akses pengawasan tanpa batas.
Meskipun RBI menyatakan keputusan ini tidak berpengaruh pada nasabah, Mastercard tetaplah salah satu pemain besar di India. Perusahaan asal Amerika ini sudah bekerja sama dengan banyak bank India yang menawarkan kartu menggunakan jaringan pembayaran perusahaan AS.
“Pelarangan ini meninggalkan kekosongan besar dalam industri kartu kredit. Bank harus mulai menegosiasikan ulang kesepakatan dan aturan ini akan menjadi pukulan bagi Mastercard,” ujar Ashvin Parekh, konsultan layanan keuangan independen.
Di sisi lain, Mastercard menyayangkan keputusan dari RBI. Perseroan menganggap pihaknya sudah mengikuti aturan main yang berlaku sejak 2018. Menanggapi aturan RBI, Mastercard akan terus kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak regulator. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More
Jakarta - Momentum Lebaran 2026 dimanfaatkan Paramount Land untuk mengakselerasi penjualan properti melalui kombinasi strategi… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menyalurkan 1.000 paket sembako dan santunan kepada anak yatim serta keluarga… Read More
Poin Penting OJK cabut izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital… Read More