News Update

Langgar Aturan, India Larang Mastercard Terima Nasabah Baru

Jakarta – Minggu lalu, The Reserve Bank of India (RBI) resmi melarang Mastercard untuk menerbitkan kartu debit dan kredit baru bagi nasabah domestik. Larangan ini diterbitkan setelah Mastercard dianggap telah melanggar peraturan penyimpanan data.

“Meskipun waktu dan kesempatan yang diberikan cukup lama, perusahaan (Mastercard) tidak patuh akan regulasi yang berlaku,” jelas RBI seperti dikutip dari Reuters, Senin, 19 Juli 2021.

Dalam sebuah pemberitahuan, RBI mengatakan Mastercard tidak mematuhi aturan penyimpanan data sejak 2018. Aturan tersebut mengharuskan jaringan kartu asing untuk menyimpan data pembayaran masyarakat India “hanya di India” sehingga regulator memiliki akses pengawasan tanpa batas.

Meskipun RBI menyatakan keputusan ini tidak berpengaruh pada nasabah, Mastercard tetaplah salah satu pemain besar di India. Perusahaan asal Amerika ini sudah bekerja sama dengan banyak bank India yang menawarkan kartu menggunakan jaringan pembayaran perusahaan AS.

“Pelarangan ini meninggalkan kekosongan besar dalam industri kartu kredit. Bank harus mulai menegosiasikan ulang kesepakatan dan aturan ini akan menjadi pukulan bagi Mastercard,” ujar Ashvin Parekh, konsultan layanan keuangan independen.

Di sisi lain, Mastercard menyayangkan keputusan dari RBI. Perseroan menganggap pihaknya sudah mengikuti aturan main yang berlaku sejak 2018. Menanggapi aturan RBI, Mastercard akan terus kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak regulator. (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Sektor Otomotif Lesu, Adira Finance Banting Setir

Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More

12 mins ago

Investor Simak! 3 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Gerak IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More

32 mins ago

OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More

41 mins ago

BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More

58 mins ago

Sentimen Trump Picu Penguatan Rupiah di Awal Pekan

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More

1 hour ago

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

1 hour ago