Keputusan MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa disambut baik. Ria Martati.
Jakarta- Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan lembaga keuangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa.
“Untuk itu makanya disepakati bahwa pengawasan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal berada di bawah OJK,” kata dia usai acara Konferensi Pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015. Tujuannya agar Kementerian Keuangan berkonsentrasi terhadap urusan fiskal sehingga pengawasan pasar modal dan IKNB dipindahkan ke OJK, begitu pula dengan pengawasan perbankan, supaya Bank Indonesia (BI) fokus untuk urusan moneter.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa sebagai keputusan yang memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
“Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomer 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen,” kata Rahmat Waluyanto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Menurutnya, keputusan MK juga memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional karena disebutkan bahwa kehadiran OJK adalah ‘constitutional important” yang berarti dibutuhkan oleh konstitusi.
“Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS,” katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.
Seperti diketahui, Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More