Categories: Keuangan

Landasan Hukum OJK Makin Kuat

Keputusan MK menolak gugatan  yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa disambut baik. Ria Martati.

Jakarta- Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan lembaga keuangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa.

“Untuk itu makanya disepakati bahwa pengawasan perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal berada di bawah OJK,” kata dia usai acara Konferensi Pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015. Tujuannya agar Kementerian Keuangan berkonsentrasi terhadap urusan fiskal sehingga pengawasan pasar modal dan IKNB dipindahkan ke OJK, begitu pula dengan pengawasan perbankan, supaya Bank Indonesia (BI) fokus untuk urusan moneter.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa sebagai keputusan yang memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

“Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomer 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen,” kata Rahmat Waluyanto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Menurutnya, keputusan MK juga memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional karena disebutkan bahwa kehadiran OJK adalah ‘constitutional important” yang berarti dibutuhkan oleh konstitusi.

“Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS,” katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat memutuskan menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.

Seperti diketahui, Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohonkan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK.

Apriyani

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

9 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

15 hours ago