Keuangan

Lambat Ngurus RPK, OJK Sentil Kresna Life Hingga AJB Bumiputera

Jakarta – Kasus asuransi bermasalah yang terjadi di ranah lembaga jasa keuangan mendapat sorotan tajam pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, (27/2).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun akan menindak tegas kasus yang tengah menimpa asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Wanaartha Life dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Pada kasus Kresna Life, Mahendra meminta untuk segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara lebih komprehensif untuk bisa menyertakan dokumen persetujuan pemegang polis.

“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK untuk memenuhi kriteria sampai batas waktu yang ditentukan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya pada kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, pihaknya meminta kepada mereka untuk melakukan berbagai langkah dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah diberikan kepada OJK.

Tujuannya dilakukan sebagai bentuk komunikasi antara pihak pelaksana RPK dengan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Pihaknya juga akan melakukan proses pengawasan kepada AJB Bumiputera supaya program yang disusun dalam RPK tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“OJK meminta AJBB untuk menerapkan aturan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang telah dicabut izin usahanya, OJK terus melakukan pemantauan program kerja dari tim likuidasi yang diajukan para pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.

“OJK mendukung proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap para pihak terkait WAL dan mendorong kepolisian meminta harta kekayaan para pemegang saham untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

1 hour ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

11 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

11 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

11 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

11 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

12 hours ago