Ekonomi dan Bisnis

Lakukan Umroh/Haji, Jangan Lupa Asuransi Perjalanan Syariah Tugu Insurance

Jakarta – Setelah 2 tahun terhambat karena pandemi Covid-19, jumlah jamaah yang melakukan ibadah umroh dan haji tahun ini mulai naik. Di tahun ini, berdasarkan data Kementerian Agama maupun Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) terdapat sebanyak 100.051 jamaah haji berasal dari Indonesia.

Indonesia adalah negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Jumlah jamaah yang berangkat umroh pun diperkirakan juga semakin meningkat tahun ini.  Sebelum pandemi, jumlah jamaah umroh adalah 974.650 jamaah. Tahun depan, setelah kondisi makin normal, jumlah jamaah umroh per tahun diproyeksi dapat mencapai 1 juta jamaah.

Untuk mendukung pelaksanaan ibadah umroh dan haji, Unit Usaha Syariah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) makin optimal dalam penyediaan asuransi perjalanan umroh/haji. Produk asuransi ini memberikan proteksi dari berbagai resiko dalam perjalanan umroh atau haji.  Ada beberapa jenis resiko yang ditanggung.

Pertama, meninggal dunia. Asuransi memberikan manfaat santunan apabila peserta meninggal saat melakukan ibadah di tanah suci. Kedua, kecelakaan. Produk asuransi juga memberikan penggantian biaya ketika jamaah mengalami kecelakaan, mulai dari perawatan di rumah sakit hingga bila terjadi cacat tetap.

Ketiga, keterlambatan perjalanan dari maskapai penerbangan saat keberangkatan ke tanah suci untuk haji dan umroh. Keempat, kehilangan uang akibat pencurian saat melakukan ibadah umroh dan haji. Kelima, keterlambatan dan kehilangan bagasi atas barang pribadi selama jamaah melangsungkan ibadah, termasuk kehilangan dokumen perjalanan seperti passport dan kartu identitas. Dengan prinsip Syariah maka Asuransi sebagai pengelola akan melindungi peserta yang mengalami resiko.

Ery Widiatmoko selaku Direktur Pemasaran Asuransi Tugu Insurance menjelaskan bahwa produk asuransi perjalanan umroh/haji adalah wujud dari komitmen Unit Usaha Syariah Tugu Insurance untuk mendukung pelaksanaan ibadah umroh dan haji yang aman dan nyaman. Dengan asuransi ini, jamaah bisa tenang selama menjalankan ibadah. Jamaah dari Indonesia bisa sepenuhnya fokus menjalankan ibadah di tanah suci dengan khusyu tanpa kekhawatiran.

“Saat ini kami telah memiliki sejumlah partnership dengan beberapa travel agent dengan ribuan jamaah yang sudah merasakan manfaat dari produk asuransi umroh dan haji Tugu Insurance Unit Usaha Syariah  yang memiliki kredibilitas dalam penanganan perjalanan ibadah umroh dan haji, serta memanfaatkan peran dari para agen asuransi guna makin menggenjot perolehan jumlah polis dari sektor ini” ujar Ery pada keterangannya, 12 Juli 2022.

Ia optimis bahwa kedepannya akan terdapat pertumbuhan produksi premi yang signifikan dari produk perjalanan umroh/haji. Hal ini seiring dengan pertumbuhan minat maupun kemampuan finansial masyarakat muslim di Indonesia untuk menunaikan ibadah umroh/haji

Adapun sesuai dengan prinsip syariah, asuransi perjalanan umroh/haji ini menjalankan prinsip berbagi resiko (sharing risk). Dasar dari asuransi syariah adalah tolong menolong di antara anggota atau peserta asuransi. Anggota atau peserta menolong peserta lain yang sedang mengalami resiko.

Peserta asuransi saling berbagi risiko, dan bergotong royong satu sama lain untuk saling membantu meringankan beban peserta lainnya. Sedangkan pada asuransi syariah hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi atau pengelola, dimana peserta memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana peserta berdasarkan akad wakalah bil ujroh, meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan resiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi sesuai prinsip syariah.

Untuk infomasi lebih lanjut terkait produk dan layanan asuransi umum syariah maka masyarakat dapat menghubungi layanan 24 jam selama 7 hari melalui akses website www.tugu.com, Call Center “Call TIA” di 1500458, Whatsapp Messenger di 081197900100 serta email: calltia@tugu.com. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

2 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

8 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago