Jakarta – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengungkapkan, penurunan yang terjadi di sektor pertanian salah satunya disebabkan karena makin menyusutnya lahan pertanian di Indonesia.
Ketua Dewan Pakar HKTI, Agus Pakpahan mengatakan, kondisi yang terjadi di Indonesia berbanding terbalik dengan negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS).
Agus menambahkan, jumlah petani di negara maju mengalami penurunan, namun lahan dari masing-masing petani mengalami peningkatan, yang berefek positif terhadap jumlah produksinya.
“Jumlah petani di negara-negara maju menurun, tidak sampai 2 juta orang mungkin di AS. Namun, luas lahannya meningkat, rata-rata 200 hektar. Jadi, 200 hektar di kita untuk 1.000 orang, di sana justru satu orang mengelola pertanian sekitar 200 hektar,” ujar Agus dalam Diskuis Publik HKTI di Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Terus menyusutnya lahan pertanian di Indonesia, tambah Agus, tidak dibarengi dengan pengurangan penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian.
“Setiap penurunan satu persen kontribusi pertanian terhadap pajak domestik bruto (PDB) hanya menurunkan 0,5 tenaga kerja,” tambah Agus.
Berbeda dengan di negara maju, jika sektor pertanian mengalami penurunan maka tenaga kerjanya dialihkan ke sektor usaha lainnya.
“Di Korea Selatan itu, satu persen diikuti penurunan dua persen lebih keluar pertanjan. Jepang dan AS juga begitu, kemudian itu menyebabkan luas areal padi membesar,” tutup Agus. (Bagus)
Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More
Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More
Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More
Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More