Keuangan

Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 Baca juga: PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya

“Satgas Pasti terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, 13 Februari 2024.

Di sisi lain, Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. 

Modus penipuan tersebut berawal dari pelaku yang meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, lalu korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Setelah itu, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas Pasti kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya. 

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati- hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago