Keuangan

Lagi, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 Baca juga: PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya

“Satgas Pasti terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, 13 Februari 2024.

Di sisi lain, Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. 

Modus penipuan tersebut berawal dari pelaku yang meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, lalu korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Setelah itu, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas Pasti kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya. 

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati- hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

8 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

9 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

9 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

11 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

11 hours ago