Keuangan

Lagi, Satgas Investasi Kembali Temukan 434 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya!

Jakarta – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan total 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Dalam operasi tersebut, Satgas menemukan sejumlah website file sharing pinjol ilegal diantaranya, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com, tidak hanya itu ditemukan juga aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Baca juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Sehingga, sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Adapun, Satgas terus mengimbau kepada masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal dengan cara memperhatikan ciri-ciri lembaga jasa keuangan, sebagai berikut:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Klik tautan berikut untuk mengetahui daftar 434 pinjol yang melakukan penawaran secara ilegal: Daftar 434 Pinjol Ilegal

Sebagai informasi, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

3 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

4 hours ago