Ekonomi dan Bisnis

Lagi, Elon Musk Kembali PHK Karyawan Twitter

Jakarta – Platform media sosial milik Elon Musk, Twitter Inc kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 persen karyawannya atau sekira 200 pekerja.

Melansir VOA, Selasa, 28 Februari 2023, PHK yang terjadi pada Sabtu lalu ini memengaruhi kinerja pada manajer produk, ilmuan data dan insinyur yang mengerjakan pembelajaran mesin dan keandalan situs, yang membantu menjaga berbagai fitur Twitter tetap online.

PHK ini bukan pertama kali dilakukan Twitter. Pada awal November 2022, Twitter telah memberhentikan sekitar 3.700 karyawan.

Sebulan kemudian, PHK kembali terjadi. Korbannya menimpa tim kebijakan publik Twitter. Tim tersebut dipangkas hingga setengahnya dan kini hanya menjadi 15 karyawan.

Sebelum Twitter diakuisisi Elon Musk sebesar US$44 miliar, tim kebijakan publik Twitter jumlahnya lebih dari 60 karyawan.  

Menurut Musk, efisiensi tersebut tak lepas dari layanan Twitter yang terus mengalami penurunan pendapatan yang sangat besar. Pasalnya, para pengiklan menarik pengeluarannya di tengah kekhawatiran tentang moderasi konten.

Saat ini, Musk mengaku, bahwa perusahaannya (Twitter) memiliki jumlah karyawan sekitar 2.300 pekerja aktif.

Pendapatan Twitter

Merangkum berbagai sumber, pendapatan Twitter memang terus merosot. Pada kuartal II/2022, Twitter hanya meraup pendapatan sebesar US$1,18 juta. Nilai ini turun 2,03% dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar US$1,2 juta.

Secara rinci, pendapatan Twitter kuartal II/2022 didapatkan dari iklan senilai US$1,08 juta. Sedangkan, pendapatan dari pelanggan dan pendapatan lainnya sebesar US$100.657.

Demi bisa mendongkrak pendapatan Twitter, Musk meluncurkan layanan akun terverifikasi berbayar dan mulai berbagi pendapatan dari iklan dengan membuat sejumlah konten. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

11 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

12 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

12 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

1 day ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

1 day ago