Jakarta– Pada semester 2 tahun 2015, Sequis berhasil membukukan kenaikan laba 38% dari Rp532 miliar menjadi Rp735 miliar secara year on year. Sementara total premi bruto tercatat tumbuh 12% menjadi Rp2,89 triliun dibanding semester dua 2014 yang tercatat Rp2,58 triliun. Sedangkan total aset tumbuh tipis 1% dari Rp15,25 triliun menjadi Rp15,36 triliun.
President Director and CEO Sequis Life & Sequis Group Tatang Widjaja mengatakan pada Januari hingga Desember 2015, PT AJ Sequis Life dan PT AJ Sequis Financial telah memenuhi komitmennya yaitu melakukan pembayaran klaim untuk 881 kasus dengan total pembayaran senilai Rp 136, 58 miliar serta untuk 35 kasus dalam pembayaran dollar sebesar $432.650 USD.
Tahun ini Sequis mulai melakukan transformasi pemasaran dengan meluncurkan Sequis eZ, yaitu sistem aplikasi multi platform yang tersedia di semua platform mobile device berbasis android dan iOS, windows seperti tablet, iPad, laptop serta berbasis online (web) pada PC yang dapat digunakan oleh tenaga pemasaran Sequis kapan dan di mana saja. Sequis juga menyediakan akses situs digital channel untuk calon nasabahnya yang dinamakan Sequis Online, yang menawarkan produk simpel dengan proses pembelian yang mudah.
Tatang mengatakan berbisnis dengan model lama akan membuat perusahaan kehilangan kesempatan untuk menunjukkan keunggulan kompetitif. “Tren pemasaran digital telah mengubah cara perusahaan menjalankan bisnisnya. Internet dan perangkat mobile telah menjadi platform penting bagi dunia bisnis untuk berkomunikasi dengan konsumen, hal ini juga terjadi pada industri asuransi, yaitu penjualan asuransi tidak hanya dapat dilakukan secara konvesional namun juga melalui lini digital,” kata Tatang. (*) Ria Martati
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More