Jakarta – PT Pegadaian mencatatkan kinerja yang moncer di triwulan pertama 2023. Pegadaian berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,04 triliun atau tumbuh 26,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp821 miliar.
Dari sisi aset juga tumbuh 11,9% (yoy) sebesar Rp76,1 triliun. Pun demikian dengan omzet yang mengalami peningkatan menjadi Rp49,4 triliun atau naik 13,3% dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.
Direktur Keuangan PT Pegadaian Ferdian Timur Satyagraha mengungkapkan, pertumbuhan data kinerja perseroan di triwulan I 2023 tak lepas dari peningkatan jumlah nasabah.
“Data nasabah Pegadaian di Triwulan I ini juga mengalami peningkatan sebanyak 22,3 juta nasabah,” jelas Ferdian dikutip Senin, 8 Mei 2023.
Menurutnya, memasuki tahun 2023 minat masyarakat untuk memiliki investasi emas secara digital semakin terasa. Hal ini tercermin dari pertumbuhan pengguna Pegadaian Digital selama Januari-Maret sebesar 5,9 juta user.
Pegadaian Digital dengan Tabungan Emas memudahkan masyarkat untuk memiliki investasi emas. Mereka cukup melakukan transaksi lewat smartphone dan investasi emasnya pun dimulai dari Rp10.000.
Ferdian mengatakan, dengan melihat tingginya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi emas, ke depan Pegadaian akan mengembangkan ekosistem emas dengan layanan bullion services.
“Oleh karena itu, perusahaan akan terus membantu masyarakat agar semakin kuat ketahanan ekonominya dengan memiliki investasi dan mulai menabung emas,” pungkas Ferdian.(*)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More