Perbankan

Laba J Trust Bank Tembus Rp111 Miliar di Kuartal III-2023, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali melanjutkan kinerja positif dengan menorehkan laba bersih sebesar Rp111,34 miliar pada laporan keuangan kuartal III-2023. 

Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai menjelaskan, katalis dalam peningkatan kinerja tersebut dipicu oleh pertumbuhan kredit bruto menjadi sebesar Rp23,60 triliun dari sebelumnya Rp17,61 triliun atau tumbuh 34,03 persen YoY (Year-on-Year).  

Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp29,73 triliun dari Rp23,57 triliun atau sebesar 26,16 persen YoY pada posisi Kuartal III 2023 dibandingkan Kuartal III 2022.

Baca juga: Laba Unit Usaha Syariah Bank BTN Catatkan Lonjakan Positif

Sementara itu, pendapatan bunga tercatat meningkat menjadi Rp1,83 triliun pada Kuartal III- 2023 dari sebelumnya Rp1,17 triliun pada Kuartal III 2022 atau tumbuh 56,85 persen YoY yang dipicu oleh peningkatan pendapatan bunga pinjaman.

“Pada periode yang sama, perseroan juga mampu tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian sehingga membuat rasio NPL (non-performing loan) Bank pada Kuartal III 2023 terus membaik, dengan NPL gross berada di level 1,50 persen dan NPL net di 1,10 persen,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 28 November 2023. 

Adapun, pada periode yang sama, J Trust Bank juga mampu menurunkan rasio BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) dari 97,83 persen di periode Kuartal III 2022 menjadi 94,14 persen di periode Kuartal III 2023. 

Penurunan tersebut menunjukkan bahwa Perseroan mampu menjalankan operasinya dengan lebih efisien pada tahun ini.

Baca juga: Laba Bank Sampoerna Naik 32 Persen di Kuartal III-2023 jadi Segini

Di lain sisi, Perseroan juga mampu menjaga permodalannya untuk tetap kuat di mana Capital Adequacy Ratio (CAR) Perseroan tercatat sebesar 12,69 persen pada September 2023 dengan modal inti sebesar Rp3,12 triliun. 

Kondisi modal inti Perseroan tersebut juga mampu tetap memenuhi Peraturan OJK No.12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago