Perbankan

Laba Bank Mega Amblas 25,05 Persen jadi Rp2,63 Triliun pada 2024

Jakarta – PT Bank Mega Tbk berhasil mencetak laba bersih Rp2,63 triliun di sepanjang 2024. Raihan laba ini amblas 25,05 persen secara tahunan atau year on year (yoy), ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,51 triliun.

Mengutip laporan keuangan perseroan, 12 Februari 2025, sepanjang 2024, amblasnya laba bank milik konglomerat Chairul Tanjung ini disebabkan merosotnya sejumlah pos kinerja keuangan.

Pos pendapatan bunga bersih, misalnya. Profitabiltas dari pos ini terkoreksi 7,81 persen dari Rp5,53 triliun menjadi Rp5,09 triliun. Penurunan ini tak lepas dari beban bunga yang naik 10,76 persen menjadi Rp5,18 triliun.

Dari sisi beban operasional Bank Mega juga mengalami pembengkakan. Bank Mega mencatat beban operasional Rp3,68 triliun atau naik 5,62 persen yoy.

Baca juga: BTN Kantongi Laba Rp3 Triliun di 2024, Total Aset Tembus Rp469,61 Triliun

Sepanjang 2024, Bank Mega mampu menyalurkan kredit sebesar Rp64,64 triliun. Realisasi kredit juga ini turun 2,48 persen ketimbang tahun sebelumnya yang tercatat Rp66,29 triliun.

Pertumbuhan kinerja keuangan baru terlihat dari sisi funding. Dana pihak ketiga (DPK) yang dimiliki Bank Mega tumbuh 2,49 persen menjadi Rp91,66 triliun.

Pertumbuhan DPK tersebut didorong oleh peningkatan tabungan yang naik 9,73 persen menjadi Rp17,18 triliun dan giro juga tercatat tumbuh 2,53 persen menjadi Rp10,38 triliun.

Baca juga: BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun pada 2024

Secara keseluruhan, dana murah (giro dan tabungan) Bank Mega tumbuh 5,42 persen secara tahunan. Meski demikian, porsi dana murah dari rasio total DPK per Desember 2024 hanya sebesar 29,65 persen, sisanya berasal dari dana mahal atau deposito.

Menutup 2024, total aset Bank Mega meningkat 2,17 persen menjadi Rp134,91 triliun pada 2024 ketimbang tahun sebelumnya yang sebear Rp 132,04 triliun. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago