CSR

Kurang dari 9 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Tulungagung Telah Diterima

Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan bahwa seluruh santunan untuk korban kecelakaan antara bus dan kereta api yang terjadi di Tulunggagung pada Minggu pagi (27/2) telah diterima seluruh korban.

“Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak KA Dhoho  Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian,” ujar Rivan, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (27/2).

Rivan menjelaskan, ini adalah  bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap  orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Berdasarkan data sementara, korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang berjumlah 41 orang, dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulungagung dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Rivan menambahkan bahwa kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” pungkas Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago