CSR

Kurang dari 9 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Tulungagung Telah Diterima

Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan bahwa seluruh santunan untuk korban kecelakaan antara bus dan kereta api yang terjadi di Tulunggagung pada Minggu pagi (27/2) telah diterima seluruh korban.

“Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tertabrak KA Dhoho  Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian,” ujar Rivan, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (27/2).

Rivan menjelaskan, ini adalah  bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap  orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Berdasarkan data sementara, korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang berjumlah 41 orang, dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan sedang dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulungagung dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” jelas Rivan.

Rivan menambahkan bahwa kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

“Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” pungkas Rivan. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago