Karawang – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/05) sore. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan No. Pol. T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB, melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali sehingga keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak serta pejalan kaki.
Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja.
“Tujuh korban meninggal dunia, terdiri dari 4 korban warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang, dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta. Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, Selasa, 17 Mei 2022.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat, hingga perbankan.
“Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutur Rivan. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More
Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More
Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More
Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More
Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More