Ilustrasi: Proyek perumahan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan pada 21 Oktober 2025. Lewat program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pembiayaan untuk kebutuhan perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
“KPP merupakan Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Didyk dikutip dari laman resmi PKP, Rabu, 22 Oktober 2025.
KUR Perumahan ditujukan untuk memperkuat dua sisi sekaligus, yaitu penyediaan perumahan dan permintaan perumahan.
Dari sisi penyediaan, misalnya, yang menerima KUR Perumahan antara UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
“Dari sisi penyediaan, dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan,” jelas Didyk.
Sedangkan dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu/perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Ditopang Ekosistem Perumahan, BTN Optimistis Jadi Penyalur KPP Terbesar
Dydik melanjutkan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menerima pembiayaan KUR Perumahan. Berikut rinciannya:
Kata Dydik, KPP juga mengatur besaran skala usaha UMKM penerima pembiayaan
Baca juga: Peluang Kredit Properti di Era Penurunan Suku Bunga
Adapun bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More