Ilustrasi: Proyek perumahan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan pada 21 Oktober 2025. Lewat program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pembiayaan untuk kebutuhan perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
“KPP merupakan Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Didyk dikutip dari laman resmi PKP, Rabu, 22 Oktober 2025.
KUR Perumahan ditujukan untuk memperkuat dua sisi sekaligus, yaitu penyediaan perumahan dan permintaan perumahan.
Dari sisi penyediaan, misalnya, yang menerima KUR Perumahan antara UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
“Dari sisi penyediaan, dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan,” jelas Didyk.
Sedangkan dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu/perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Ditopang Ekosistem Perumahan, BTN Optimistis Jadi Penyalur KPP Terbesar
Dydik melanjutkan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menerima pembiayaan KUR Perumahan. Berikut rinciannya:
Kata Dydik, KPP juga mengatur besaran skala usaha UMKM penerima pembiayaan
Baca juga: Peluang Kredit Properti di Era Penurunan Suku Bunga
Adapun bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More
Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More
Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More
Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More