Ilustrasi: Proyek perumahan. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan pada 21 Oktober 2025. Lewat program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pembiayaan untuk kebutuhan perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
“KPP merupakan Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Didyk dikutip dari laman resmi PKP, Rabu, 22 Oktober 2025.
KUR Perumahan ditujukan untuk memperkuat dua sisi sekaligus, yaitu penyediaan perumahan dan permintaan perumahan.
Dari sisi penyediaan, misalnya, yang menerima KUR Perumahan antara UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
“Dari sisi penyediaan, dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan,” jelas Didyk.
Sedangkan dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu/perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Ditopang Ekosistem Perumahan, BTN Optimistis Jadi Penyalur KPP Terbesar
Dydik melanjutkan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menerima pembiayaan KUR Perumahan. Berikut rinciannya:
Kata Dydik, KPP juga mengatur besaran skala usaha UMKM penerima pembiayaan
Baca juga: Peluang Kredit Properti di Era Penurunan Suku Bunga
Adapun bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More