Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia bulan Maret 2021 masih merosot tajam sebesar 72,73% jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan Maret 2020. Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Februari 2021, jumlah kunjungan wisman bulan Maret 2021 justru meningkat sebesar 14,54%.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menjelaskan, secara kumulatif pada Januari hingga Maret 2021, jumlah kunjungan wisman mencapai 385,59 ribu kunjungan atau turun sebesar 85,45% jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 2,65 juta kunjungan.
“Sementara TPK hotel klasifikasi bintang mencapai 36,07%,” kata Setianto melalui video conference di Jakarta, Senin 3 April 2021.
Dirinya menjelaskan, tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07% atau meningkat 3,83 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 32,24%. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Februari 2021, TPK bulan Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,67 poin.
Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama bulan Maret 2021 tercatat sebesar 1,65 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,18 poin jika dibandingkan dengan keadaan Maret 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More