April 2018, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Capai 1,17 Juta Jiwa
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Februari 2018 naik 17,36 persen dibanding jumlah kunjungan pada Februari 2017, yaitu dari 1,02 juta kunjungan menjadi 1,20 juta kunjungan.
“Jika dibandingkan dengan Januari 2018, jumlah kunjungan wisman pada Februari 2018 mengalami kenaikan sebesar 9,12 persen,” ujar Kepala BPS Suhariyanto, di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Secara kumulatif (Januari–Februari 2018), kata dia, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 2,30 juta kunjungan atau naik 7,99 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2017 yang berjumlah 2,13 juta kunjungan.
Baca juga: BPS: Awal Tahun Kunjungan Wisman Turun 6,17%
Sementara itu, untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Februari 2018 mencapai rata-rata 56,21 persen atau naik 3,64 poin dibandingkan dengan TPK Februari 2017 yang tercatat sebesar 52,57 persen.
“Kalau dibanding TPK Januari 2018, TPK hotel klasifikasi bintang pada Februari 2018 mengalami kenaikan sebesar 4,30 poin,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Februari 2018 tercatat sebesar 1,92 hari, terjadi kenaikan 0,01 poin jika dibandingkan keadaan Februari 2017. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More