Moneter dan Fiskal

Kuatkan Rupiah, BI Resmi Terbitkan Ketentuan Transaksi DNDF

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah, mempercepat pendalaman pasar valas domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah. Ketentuan ini untuk memberikan alternatif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan lindung nilai di pasar valas domestik, melengkapi instrumen lindung nilai yang sudah ada.

“Ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir serta investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 28 September 2018.

Adapun ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF ini dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Di mana, sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh.

Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. Mekanisme fixing adalah penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).

Sedangkan Kurs acuannya, kata dia, menggunakan JISDOR unutk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah. Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Ketentuan ini berlaku efektif pada saat diterbitkan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago