Bank Indonesia: Fokus pada penguatan rupiah. (Foto: Dok. Infobank).
BI akan mengubah batas maksimal transaksi valas tanpa underlying. Ria Martati.
Jakarta– Dalam rangka menstabilkan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia (BI) akan mengubah ketentuan mengenai batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying (jaminan). Jika sebelumnya batas transaksi valas yang harus menggunakan jaminan adalah senilai US$ 100.000 per bulan, maka batasannya akan diperketat menjadi US$ 25.000 per bulan harus menggunakan underlying.
“Kita selama ini mengatur yang sampe diats 100 ribu doalr per bulan pakai underlying, kita ubah di atas USD 25 ribu harus menyampaikan underlying transaction dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), itu nanti akan disampaikan dalam penyesuaian PBI,” kata Gubernur Bank Indonesia , Agus D.W Martowardojo dalam siaran tertulisnya di Jakarta, 18 Agustus 2015.
Selama ini dalam Surat Edaran BI No 16/16/PBI 2014 ditetapkan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh nasabah pada bank tanpa underlying transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100.000 per bulan dalam sistem perbankan di Indonesia.
Agus mengatakan fokus BI dalam jangka pendek ini adalah menstabilkan nilai tukar Rupiah. Nilai tukar rupiah pada triwulan II 2015 secara rata-rata melemah 2,47% dibanding kuartal sebelumnya ke level Rp13.131 per Dollar AS. Tekanan terhadap rupiah pada triwulan II menurutnya dipengaruhi antisipasi investor atas rencana kenaikan suku bunga AS, dan quantitative easing ECB serta dinamika negosiasi fiskal Yunani.
Di sisi domestik, permintaan valas meningkat untuk pembayaran utang dan dividen sesuai pola musiman pada triwulan II. Dalam beberapa hari terakhir, pelemahan Rupiah dinilai sudah cukup dalam (overshoot) dan berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued).
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Indonesia telah lepas dari “kutukan” pertumbuhan 5 persen, dengan… Read More
Poin Penting PTPN III sediakan 60 bus untuk 2.450 pemudik dari enam kota dalam Mudik… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan… Read More
Poin Penting Jadwal Libur Imlek BCA: Kantor cabang tutup pada 16–17 Februari 2026, normal kembali… Read More
Poin Penting Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mendorong pejabat OJK, termasuk deputi komisioner, untuk… Read More
Poin Penting Manulife Ultima+ dirancang untuk perencanaan warisan lintas generasi, pendapatan rutin, dan proteksi berkelanjutan… Read More