Categories: Moneter dan Fiskal

Kuatkan Rupiah, BI Perketat Aturan

BI akan mengubah batas maksimal transaksi valas tanpa underlying. Ria Martati.

Jakarta– Dalam rangka menstabilkan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia (BI) akan mengubah ketentuan mengenai batas minimal transaksi valas yang harus menggunakan underlying (jaminan). Jika sebelumnya batas transaksi valas yang harus menggunakan jaminan adalah senilai US$ 100.000 per bulan, maka batasannya akan diperketat menjadi US$ 25.000 per bulan harus menggunakan underlying.

“Kita selama ini mengatur yang sampe diats 100 ribu doalr per bulan pakai underlying, kita ubah di atas USD 25 ribu harus menyampaikan underlying transaction dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), itu nanti akan disampaikan dalam penyesuaian PBI,” kata Gubernur Bank Indonesia , Agus D.W Martowardojo dalam siaran tertulisnya di Jakarta, 18 Agustus 2015.

Selama ini dalam Surat Edaran BI No 16/16/PBI 2014 ditetapkan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh nasabah pada bank tanpa underlying transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 100.000 per bulan dalam sistem perbankan di Indonesia.

Agus mengatakan fokus BI dalam jangka pendek ini adalah menstabilkan nilai tukar Rupiah. Nilai tukar rupiah pada triwulan II 2015 secara rata-rata melemah 2,47% dibanding kuartal sebelumnya ke level Rp13.131 per Dollar AS. Tekanan terhadap rupiah pada triwulan II menurutnya dipengaruhi antisipasi investor atas rencana kenaikan suku bunga AS, dan quantitative easing ECB serta dinamika negosiasi fiskal Yunani.

Di sisi domestik, permintaan valas meningkat untuk pembayaran utang dan dividen sesuai pola musiman pada triwulan II. Dalam beberapa hari terakhir, pelemahan Rupiah dinilai sudah cukup dalam (overshoot) dan berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued).

Apriyani

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago