Headline

Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional

Jakarta – Kuasa Hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah menegaskan, bahwa sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan kliennya dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) adalah inkonstitusional atau perbuatan melanggar undang-undang.

“Alasannya, KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA, dalam hal penyebutan terdakwa, Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa karena dia telah dipulihkan haknya sejak putusan kasasi,” kata Hasbullah dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1/2020).

Selain itu juga, lanjutnya, KPK tidak menjalankan Putusan MK yang telah memberikan tafsir konstitutional terkait dengan siapa yang berhak mengajukan upaya PK.

Hasbullah menambahkan, MK sendiri telah memperkuat ketetapan tentang pengajuan PK, di mana yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana. “Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif pasal 263, tapi Jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inskontitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2014 dilanggar,” tegasnya.

Terkait SEMA No. 4 Tahun 2014, Hasbullah menjelaskan, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung itu dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. “Dalam SEMA No. 4 Tahun 2014 itu disebutkan jaksa penuntut umum itu dilarang untuk mengajukan PK yang boleh mengajukan PK hanya lah terpidana atau ahli warisnya, kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan hakim, pertanyaannya (dalam kasus) ini negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” jelas Hasbullah.

Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum.

Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. “Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK,” tandas Hasbullah. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Neraka Neraca Pembayaran: Ekonomi Nasional Bisa Meleleh

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga BANK Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca pembayaran Indonesia… Read More

9 mins ago

Bos Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float Jadi Kunci Tarik Investor Asing

Poin Penting Reformasi OJK dan BEI diyakini memperkuat pasar modal, meningkatkan transparansi, tata kelola, dan… Read More

25 mins ago

BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More

57 mins ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,40 Persen ke Level 8.355

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More

1 hour ago

Update Harga Emas Hari Ini (26/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 hari ini anjlok Rp28.000 ke Rp3.057.000 per gram, sementara UBS… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat Seiring Penurunan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka menguat ke Rp16.755 per dolar AS, naik 0,27 persen… Read More

2 hours ago